Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Izin Bisa Dicabut, Bupati Aep ‘Warning’ Perusahaan yang Tidak Patuhi Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh akhirnya mengambil langkah tegas terkait persoalan rekrutmen tenaga kerja industri/perusahaan yang disinyalir tidak memprioritaskan calon tenaga kerja lokal.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor : 2094 tertanggal 28 Juli Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja yang dikirimkan ke semua perusahaan dan kawasan industri yang ada di Karawang, Bupati Aep akhirnya menyikapi langsung persoalan rekrutmen tenaga kerja, khususnya di PT. FCC Indonesia yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Karawang kembali menegaskan bahwa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Karawang, maka ;

1. Setiap lowongan kerja atau kegiatan pemagangan di perusahaan harus dilaporkan ke Disnakertrans Karawang secara tertulis.
2. Lowongan kerja atau kegiatan pemagangan perusahaan harus dipublikasikan melalui website infoloker.karawangkab.go.id
3. Lowongan kerja atau pemagangan diverifikasi oleh Disnakeetrans Karawang.
4. Pencari kerja membuat akun yang ada di info loker Karawang melalui link http://infoloker.karawangkab.go.id4.
5. Proses seleksi tenaga kerja dilaksanakan di Disnakertrans Karawang atau di titik lokasi yang ditentukan perusahaan setelah disetujui Disnakertrans.
6. Bagi perusahaan yang melakukan seleksi tenaga kerja secara daring/online, maka wajib dilaporkan ke Disnakertrans dan diawasi Disnakertrans.
7. Pemilihan kandidat (calon tenaga kerja) yang akan direkrut sepenuhnya menjadi kewenangan pemberi kerja dan dilakukan perusahaan pemberi kerja.7.
8. Perusahaan wajib melaporkan data penempatan tenaga kerja hasil rekrutmen kepada Disnakertrans Karawang.
9. Pelaksanaan seleksi tenaga kerja dikoordinasikan dengan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme melalui Disnakertrans Karawang.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) dan (5) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, apabila tidak melaksanakan pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja sebagaimana ketentuan yang dimaksud dapat diberikan sanksi administrasi pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai kewenangan daerah,”

Demikian bunyi Surat Edaran Bupati Karawang yang ditembuskan ke Menaker, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Gubernur Jabar, Disnakertrans Jabar dan DPRD Karawang tersebut.

Dan melalui keterangan surat Disnakertrans Karawang yang dikirimkan ke para pimpinan perusahaan, Bupati Aep juga mengundang sekitar 552 perusahaan/industri di Karawang untuk memenuhi undangan rapat Koordinasi Sinergitas yang akan digelar pada Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 08.30 WIB s/d selesai di Aula Husni Hamid Kompleks Pemda Karawang.

Berita Lainnya  Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

Bupati Aep Sikapi Persoalan di PT. FCC Indonesia

Melalui Surat Edaran Bupati Karawang dan Surat Undangan Disnakertrans Karawang ini, Bupati Aep mengakui jika langkah ini dalam rangka penegasan tentang penegakkan aturan rekrutmen tenaga kerja di Karawang, khususnya dalam menyikapi persoalan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia.

Namun demikian, Bupati Aep menegaskan semua sistem rekrutmen tenaga kerja perusahaan di Karawang akan dievaluasi, bukan hanya di PT. FCC Indonesia.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Turun Tangan Benahi Pasar Baru Cikarang Melalui Program CSR

“Bukan hanya FCC, tapi semuanya. Ya gara-gara FCC salah satu contohnya, jadi semuanya akan kita evaluasi,” tegas Bupati Aep, saat memberikan jawaban konfirmasi Redaksi Opiniplus.com melalui sambungan telpon.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan