Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Gus Iqbal Minta Pemerintah Perhatikan Sekolah Swasta dan Pondok Pesantren

KARAWANG – Anggota DPRD Karawang, Iqbal Jamalulail S.IP., M.Kesos, meminta pemerintah untuk memperhatikan sekolah swasta.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

Demikian kata Gus Iqbal, saat penyampaian padangan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, pada Kamis (31/7/2015).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan, pada tahun ajaran baru ini, jumlah peserta didik Kabupaten Karawang dari tingkat PAUD sampai dengan SMA/sederajat, baik yang berstatus Negeri maupun Swasta berjumlah 449.143 jiwa (data Kemendikdasmen per tanggal 29 Juli 2025).

Sebanyak 943 sekolah negeri dan 2.684 sekolah Swasta berdiri di tanah pangkal perjuangan ini, dari tingkat PAUD hingga SMA/Sederajat, dengan presentase 46% dari jumlah peserta didik berada di bawah naungan sekolah swasta.

“Kita harus mengapresiasi program prioritas pembangunan dan pembenahan sekolah yang difokuskan oleh saudara Bupati kepada sekolah-sekolah negeri. Akan tetapi kami kira perlu adanya pertimbangan kembali, agar hilangnya dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta yang keduanya sama-sama memiliki semangat membangun peradaban,” papar Gus Iqbal.

Berita Lainnya  Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Oleh karenanya Gus Iqbal menegaskan, sekolah swasta juga seharusnya bisa merasakan bantuan dari Pemkab Karawang.

“Kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah swasta yang diunggulkan. Kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah yang sudah mewah dan mahal. Tapi kami berbicara atas nama sekolah-sekolah swasta yang atapnya bocor, dindingnya ambrol, dan lantainya yang tidak terkontrol. Mereka yang SPP-nya kecil, dan mereka yang SPP-nya bisa dihutang,” katanya.

Walaupun dengan keadaan yang sedemikian adanya, sambung Gus Iqbal, mereka tidak pernah berhenti untuk terus turut andil dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, anak-anak Karawang, anak-anak Bumi Pangkal Perjuangan.

Gus Iqbal kembali menuturkan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Pasal 4 yang berbunyi, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dan pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat

“Jika permasalahan tersebut terus berlangsung, kami khawatir ini akan berimplikasi pada biaya di sekolah swasta yang akan meningkat secara signifikan, karena kebutuhannya yang tidak bisa diakomodir oleh pemerintah daerah,” ulasnya.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

“Seperti yang kita ketahui bersama, banyak orang yang tidak mampu yang anaknya tidak lolos masuk ke sekolah negeri, dan pasti akan dihadapkan pada persoalan tersebut. Kami tidak rela jika ini akan menjadi beban berat untuk masyarakat kecil yang memiliki kewajiban menyekolahkan anak-anaknya,” timpal Gus Iqbal.

Selain itu, Pondok Pesantren juga mengambil peran fundamental dalam pembentukan karakter bangsa. Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang saat masa-masa kampanye tahun lalu, banyak diantaranya bersilaturahmi menghadap kepada para Ustad, Ajengan, dan Kiai-Kiai pimpinan Pondok pesantren.

Kemudian meminta doa, restu, mungkin juga dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. “Dan terbukti dari doa, restu, serta dukungan beliau-beliau kami bisa berada di forum yang terhormat ini, tentunya atas seizin Allah yang Maha Menjadikan,” ujarnya.

“Ingin sekali rasanya Kami bisa berbalas budi kepada mereka, untuk turut bisa membantu perjuangannya dalam memakmurkan Agama melalui regulasi yang sudah ada,” terangnya.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-393, Karawang Terus Berbenah dan Bangun Infrastruktur

Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, yang di dalamnya terkandung antara lain yaitu:

1. Pemberian penghargaan kepada Pesantren
2. Pelibatan Pesantren dalam penyusunan program Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat
3. Bantuan operasional Pesantren; dan
4. Bantuan sarana dan prasarana.

Hal tersebut seolah pupus, saat kami mengetahui hilangnya nomen klatur kamus usulan mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang, dengan penjelasan yang kami anggap masih bias.

“Pesantren memegang peran penting dalam pembentukan karakter masyarakat, kaidah-kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara serta beragama. Maka dari itu, kami meminta dengan segala hormat kepada Bupati Karawang, untuk mengeksistensikan kembali peraturan Daerah yang sudah ada mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan