Sabtu, Oktober 17, 2026
Google search engine

DPRD Jabar Dukung Langkah KDM Tata Ulang Lingkungan Hidup

KOTA BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi, dalam menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan potensi bencana ekologis yang terus meningkat akibat pembangunan yang tidak terkendali di berbagai kawasan hijau di Jabar

“Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan” ujar Iswara, dalam PressTalk di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

Menurut Iswara, kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Jabar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Iswara.

Berita Lainnya  Menuai Perdebatan, Komisi XIII DPR RI Usulkan Fasilitas Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks bagi Narapidana

Sebagai langkah awal, Ia mengusulkan agar Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya.

“Audit lingkungan harus dilakukan. Apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang. Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU,” paparnya.

“Peraturan Daerah (Perda) KBU perlu dikaji ulang secara berkala, minimal setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekologi dan sosial di lapangan,” imbuhnya.

Iswara juga menekankan perlunya Perda khusus yang mengatur kawasan strategis lain seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) dan Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur).

“Kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU. Harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres no 6 th 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan Pusat,” katanya.

Berita Lainnya  Raperda Perubahan APBD TA 2026 Kabupaten Karawang Disetujui

Iswara mencontohkan, kawasan Cianjur yang sebelumnya tidak pernah banjir, kini mulai terdampak. Fenomena ini menjadi sinyal perlunya pengendalian tata ruang berbasis kawasan.

“Saran saya memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi,” ucapnya.

Iswara berharap penyusunan Perda rencana tersebut dapat diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“Bopunjur sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan ,” ujarnya.

Iswara menegaskan, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen — legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

“Ini yang harus segera kita benahi bersama,” pungkas Iswara.

Dalam PressTalk, Iswara turut menyoroti aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Garut yang dinilai tidak sesuai peruntukan ruang. Lokasi tambang yang berada di jalur wisata justru merusak estetika dan citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.

Berita Lainnya  RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

“Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD (Garut), untuk ditinjau kembali,” papar Iswara.

Padahal, kegiatan tambang semestinya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang. (Sumber : jabarprov.go.id)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Produksi Capai 160 Ton per Hari, Menteri ESDM Bahlil Resmikan Kilang LPG Cilamaya

KARAWANG - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si., meresmikan Kilang LPG Cilamaya...

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules, Terkait Korupsi Kementerian ATR/BPN – PT. Summarecon

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiya uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules...

Diduga Cabuli 2 Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Ditangkap Polisi Setelah Selesai Jadi Imam Salat Berjamaah

SOLOK - Seorang pria berinisial AH (66 tahun) yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Agama (mantan Kepala KUA) sekaligus imam masjid ditangkap oleh Satreskrim Polres...

Viral Video Pria Dicambuk Meringis Kesakitan di KPPG Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

BOGOR - Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait rekaman video yang memperlihatkan pria dicambuk yang dinarasikan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor. "Ya kita...

RDP Soroti Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Murni Konsleting atau Sabotase Data Tanah Rakyat

KARAWANG - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengaku kaget atas insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang yang terjadi pada Rabu (14/10/2026),...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan