Rabu, April 15, 2026
spot_img

Benarkah Aktivitas Pertambangan PT. Mas Putih Belitung Langggar Perda?

KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail menyoroti aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan yang diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

Kang Pipik mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar untuk menganalisa lebih lanjut mengenai ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan tersebut.

“Persoalan ini akan saya bawa di Komisi IV. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menanyakan perihal WIUP dan IUP dari PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan di Desa Tamanmekar,” ujarnya, dilansir dari KBE Disway, Jumat, (10/1/2025).

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung apabila terbukti telah melanggar regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  HUT Meriah dan Sukses, LSM Laskar NKRI Pertegas Komitmen Berantas Kebodohan dan Kemiskinan
“Kalau aktivitas pertambangan ini memang melanggar, maka pihak terkait harus harus melakukan evaluasi dan pihak perusahaan harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Kang Pipik berencana akan segera menjadwalkan agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jabar dengan sejumlah pihak terkait, termasuk bersama perwakilan masyarakat Karawang Selatan.

“Setelah nanti dilakukan pembahasan di Komisi IV. Insya Allah kami akan menjadwalkan untuk RDP. Dalam RDP nanti, tentunya kita akan bersama-sama menganalisa terkait perizinan untuk kegiatan pertambangan dari PT Mas Putih Belitung. Kami harap semua pihak bisa hadir dalam agenda tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri menyampaikan, kegiatan tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

“Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Sabtu, 4/1/2025.
Saepudin Zuhri menerangkan, meskipun PT Mas Putih Belitung telah mengantongi ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian ijin nya yang jadi masalah, karena masa ijin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi kedua ijin tersebut telah cacat hukum,” paparnya.

Berita Lainnya  Karangan Bunga Apresiasi untuk KPK di PN Tipikor Bandung

Ia pun sangat menyesalkan atas ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Forum Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) dan sejumlah OPD dan instansi terkait, pada 30 Desember 2024 lalu.

Dalam kesempatan itu, hadir diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.

Berita Lainnya  2 Korban Penipuan Tenaga Kerja Asal Medan Dipulangkan Polres Metro Bekasi
“Pada saat RDP kemarin, pihak PT Mas Putih Belitung tidak ada yang hadir. Semua yang hadir merasa kecewa dengan sikap dari perusahaan yang seperti ini. Padahal dalam RDP ini, pihak PT Mas Putih Belitung seharusnya bisa menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.***
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan