Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

Benarkah Aktivitas Pertambangan PT. Mas Putih Belitung Langggar Perda?

KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Pipik Taufik Ismail menyoroti aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan yang diduga melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

Kang Pipik mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar untuk menganalisa lebih lanjut mengenai ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan tersebut.

“Persoalan ini akan saya bawa di Komisi IV. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menanyakan perihal WIUP dan IUP dari PT Mas Putih Belitung atas kegiatan pertambangan di Desa Tamanmekar,” ujarnya, dilansir dari KBE Disway, Jumat, (10/1/2025).

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung apabila terbukti telah melanggar regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  Lahan Bekas PT. Beesco Indonesia Berubah Fungsi Jadi Gudang, Benarkah Belum Lengkapi Perizinan?
“Kalau aktivitas pertambangan ini memang melanggar, maka pihak terkait harus harus melakukan evaluasi dan pihak perusahaan harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Kang Pipik berencana akan segera menjadwalkan agenda Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Jabar dengan sejumlah pihak terkait, termasuk bersama perwakilan masyarakat Karawang Selatan.

“Setelah nanti dilakukan pembahasan di Komisi IV. Insya Allah kami akan menjadwalkan untuk RDP. Dalam RDP nanti, tentunya kita akan bersama-sama menganalisa terkait perizinan untuk kegiatan pertambangan dari PT Mas Putih Belitung. Kami harap semua pihak bisa hadir dalam agenda tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri menyampaikan, kegiatan tambang yang dilakukan PT Mas Putih Belitung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.

“Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Sabtu, 4/1/2025.
Saepudin Zuhri menerangkan, meskipun PT Mas Putih Belitung telah mengantongi ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian ijin nya yang jadi masalah, karena masa ijin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi kedua ijin tersebut telah cacat hukum,” paparnya.

Berita Lainnya  Diduga Terlibat Korupsi, Kiyai NU ini Minta KPK Segera Tangkap Nusron Wahid

Ia pun sangat menyesalkan atas ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Forum Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) dan sejumlah OPD dan instansi terkait, pada 30 Desember 2024 lalu.

Dalam kesempatan itu, hadir diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.

Berita Lainnya  Ghazali Center Soroti Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan KIIC dengan Kawasan Hutan
“Pada saat RDP kemarin, pihak PT Mas Putih Belitung tidak ada yang hadir. Semua yang hadir merasa kecewa dengan sikap dari perusahaan yang seperti ini. Padahal dalam RDP ini, pihak PT Mas Putih Belitung seharusnya bisa menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.***
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan