BEKASI – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempertanyakan kepastian status kepegawaian mereka.
Pasalnya, selama ini nasib mereka tidak jelas dan terkatung-katung terlebih berganti kepala desa (kades) baru.
Untuk itu, para perangkat desa meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan kepastian hukum statusnya sebagai pegawainya, terlebih saat menjelang tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dimulai pada Maret 2026 mendatang.
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, menilai hingga kini pemerintah daerah belum berani mengambil langkah konkret, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan.
Hasil pertemuan dengan pemerintah daerah masih berkutat pada sikap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
“Jawabannya tetap sama, menunggu PP. DPMD juga masih akan menanyakan lagi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Lukman Kholid saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2025).
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah memang menyampaikan rencana pelibatan perangkat desa dalam tim penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), serta menjanjikan penyusunan timeline pembahasan.
Namun hal tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendesak di lapangan.
“Kalau bicara kebutuhan desa sekarang, ini harus cepat. Bulan Maret sudah masuk tahapan Pilkades,” ujarnya.
Menurut Lukman, sikap menunggu tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi perangkat desa, khususnya terkait status dan perlindungan hukum saat terjadi pergantian kepala desa.
Ia menilai, pemerintah daerah sebenarnya dapat berpegang pada undang-undang yang sudah ada.
“Di daerah lain seperti Indramayu bisa berani pakai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 meski PP belum turun. Kenapa Bekasi tidak?” katanya.
Pihaknya juga menyoroti lemahnya sistem pendataan perangkat desa yang masih berbasis formulir daring. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan perubahan data secara cepat tanpa kepastian.
“Kalau pakai Google Form, hari ini ada, besok bisa hilang,” ujar Lukman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Bekasi Imam Santoso, berdalih bahwa pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah desa tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.
“Nomor induk perangkat desa itu perlu konfirmasi. Tidak bisa desa mengambil langkah sendiri, karena tetap ada mekanisme yang harus ditempuh,” kata Imam.
Ia mengungkapkan, meskipun perangkat desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan bukan ASN maupun PPPK, namun proses pengangkatan tetap pada persetujuan Bupati Bekasi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengangkatan perangkat desa diusulkan ke Bupati. Surat persetujuannya dari Bupati, kemudian baru di-SK-kan oleh kepala desa,” jelasnya.
Imam menerangkan, perangkat desa berbeda dengan PPPK yang bersifat kontrak selama lima tahun, perangkat desa tidak mengenal sistem kontrak kerja. Masa tugas perangkat desa ditentukan oleh batas usia.
“Perangkat desa itu bukan kontrak. Minimal usia 22 tahun, maksimal 60 tahun. Pensiunnya di usia 60,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat desa pada dasarnya merupakan pegawai tetap di desa yang dituntut memiliki profesionalitas tinggi dan idealnya tidak terlibat dalam dinamika politik praktis.
“Idealnya siapapun kepala desanya, perangkat tetap bisa bekerja dengan mapan dan profesional. Jangan sampai bermain politik,” kata Imam.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Bekasi setiap desa memiliki sekitar 11 perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, para kepala urusan (kaur), hingga kepala dusun.
Terkait dinamika dan aspirasi yang berkembang di kalangan perangkat desa, Imam mengingatkan agar jangan sampai berdampak pada pelayanan publik.
“Niat teman-teman itu baik, tapi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terabaikan. Kita ini sama-sama pelayan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Bupati (Perbup), Imam memastikan Pemkab Bekasi masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar hukum utama.
“Perbup tidak bisa dibuat sebelum PP turun. Jangan sampai nanti ada pasal yang bertentangan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Bekasi terus melakukan langkah percepatan dengan berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Desa.
“Kami jemput bola. Awal tahun sudah ke Kementerian Desa, akhir September juga sudah, dan minggu ini kami akan bersurat resmi. Bahkan sesuai arahan Pak Sekda, akan dibentuk tim dan Kamis (18/12) kami kembali ke Kementerian Desa,” tandas Imam. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ribuan Perangkat Desa di Kabupaten Bekasi Was-was, Khawatir Dipecat Tiap Ganti Kades, https://wartakota.tribunnews.com/bekasi/877230/ribuan-perangkat-desa-di-kabupaten-bekasi-was-was-khawatir-dipecat-tiap-ganti-kades?page=2.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi










