KARAWANG – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mendesak agar pihak Inspektorat segera melakukan audit atas pengelolaan zakat profesi dan dugaan iuran siluman di Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.
Hal ini menyusul adanya beberapa keluhan di intenal pejabat Kemenag yang menilai pengelolaan zakat dan iuran siluman ini yang tidak transparan.
“Saya belum tahu persis besarannya berapa. Tapi yang namanya zakat profesi ya pasti 2,5% dari penghasilan (gaji pegawai). Dan ini langsung dipotong setiap kali pegawai gajian. Tapi pengelolaanya selama ini tidak transparan,” tutur Asep Agustian, Senin (17/11/2025).
“Selain zakat, ada juga iuran bulanan. Saya belum tahu persis nama iurannya apa. Yang pasti keduanya (zakat dan iuran) dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemeneg,” timpalnya.
Atas persoalan ini, Askun (sapaan akrab) kembali menegaskan agar pihak inspektorat segera mengaudit pengelolaan zakat dan iuran siluman di Kemenag ini.
“Yang namanya zakat kan seharusnya disalurkan kepada mustahik. Tapi katanya selama ini pengelolaan zakat di Kemenag digunakan untuk biaya operasional. Kalau informasi ini benar, ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Askun.
Oleh karenanya, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan penyalahgunaan ini. Terlebih mengenai adanya dugaan iuran siluman yang entah dari mana dasar hukumnya.
“Ya, kalau iuran tersebut dipungut tidak ada dasar hukumnya, artinya itu bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli). Makanya di sini peranan APH diperlukan,” tegas Askun.
Sementara, Kemenag Karawang H. Sopian melalui Kepala Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang, Sulhan dengan tegas membantah adanya ketidakterbukaan atau ketidak transparana pengelolaan zakat maupun keberadaan iuran siluman.
Menurutnya, seluruh pemotongan zakat profesi ASN Kemenag Karawang sebesar 2,5 persen langsung disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang.
“Pengelolaan zakat di Kemenag sudah sesuai aturan. Zakat profesi 2,5 persen dari ASN kita setorkan ke Baznas Karawang,” jelasnya.
Sulhan juga menerangkan bahwa berbagai program sosial di lingkungan Kemenag seperti santunan yatim, bantuan musibah, bencana, hingga bantuan pesantren bersumber dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang juga berada di bawah koordinasi Baznas.
“Terkait tudingan iuran siluman, saya tegaskan tidak ada. Iuran apa? Itu harus jelas. Di Kemenag tidak ada iuran apa pun selain zakat profesi yang sudah jelas mekanismenya,” tegas Sulhan.
Ia juga membantah isu bahwa dana zakat digunakan untuk biaya operasional internal Kemenag.
“Tidak benar zakat dipakai untuk operasional. Karena semuanya kita setorkan ke Baznas. Jadi tidak ada penggunaan di luar ketentuan,” ungkapnya.***










