BEKASI – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/11/2025).
Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung proses restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja, serta memastikan hak-hak karyawan terdampak tetap terpenuhi.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan apresiasi kepada BAM DPR RI atas perhatian terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi memberi perhatian penuh terhadap proses restrukturisasi yang dilakukan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami menyampaikan apresiasi atas kepedulian DPR RI terhadap dinamika ketenagakerjaan di wilayah kami, khususnya terkait restrukturisasi dan program rasionalisasi karyawan di anak perusahaan PT Indofarma Tbk,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari proses restrukturisasi korporasi BUMN farmasi berdasarkan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.JKT.PST, yang diperkuat melalui putusan kasasi Nomor 1267K/PDT.SUS-PILOT/2024 dan berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
“Dari data yang kami terima, program rasionalisasi ini berdampak pada 413 karyawan, terdiri dari 407 karyawan tetap dan 6 karyawan tidak tetap. Sebanyak 95 orang di antaranya berdomisili dan bekerja di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Pemkab Bekasi, lanjutnya, menekankan pentingnya asas keadilan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap kebijakan restrukturisasi. Pemerintah daerah juga terus mengawal perjanjian bersama antara manajemen dan serikat pekerja yang telah disepakati pada 2 September 2025.
“Kami memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan dengan layak sesuai perjanjian yang berlaku. Pemkab Bekasi siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaiannya berjalan sesuai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tegas Ida.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyoroti masih adanya hak-hak karyawan di anak perusahaan Indofarma Global Medika (IGM) yang belum terpenuhi, meskipun pengadilan telah menetapkan status pailit terhadap perusahaan tersebut.
“Untuk Indofarma, hak-hak karyawan sudah dipenuhi. Namun di Indofarma Global Medika masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, padahal pengadilan sudah menyatakan pailit,” ungkap Taufiq.
Ia menjelaskan, total kewajiban kepada 202 karyawan mencapai sekitar Rp63 miliar, ditambah utang kepada BPJS sebesar Rp8 miliar. Sementara total aset perusahaan hanya sekitar Rp40 miliar.
“Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp30 miliar. Karena ini BUMN, maka negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Taufiq menegaskan BAM DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi VI DPR RI dan pihak terkait, termasuk manajemen Danantara Holding sebagai induk BUMN farmasi, untuk memperjuangkan penyelesaian hak para pekerja.
“Kami akan mendorong agar Danantara segera menyelesaikan persoalan ini. Nilainya mungkin kecil bagi negara, tetapi sangat berarti bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Bekasi yang terus mengawal hak-hak tenaga kerja di wilayahnya.
“Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mencari solusi terbaik, baik bagi perusahaan sebagai entitas bisnis milik negara maupun bagi para pekerja yang telah lama menjadi bagian dari keberlangsungan perusahaan,” pungkasnya.
(Diskominfo Kab. Bekasi/rka)










