KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak bagi masyarakat, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak industri.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait adanya kabar kenaikan pajak hingga ratusan persen.
“Semua tidak ada kenaikan, perlu saya sampaikan. Makanya saya juga bingung kenapa muncul isu seperti ini,” ujar Bupati Aep, dilansir dari JabarNet.com, Senin (3/11/2025).
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyampaikan secara resmi kepada masyarakat dan pihak industri bahwa tidak ada kenaikan pajak.
“Bapenda akan adakan FGD bulan ini. Nanti masyarakat dan perusahaan akan dijelaskan secara resmi. Jadi tidak benar kalau ada kenaikan PBB, boro-boro sampai 600 persen, 10 persen pun tidak naik,” tegasnya.
Bupati Aep juga menuturkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, pihaknya memilih untuk tidak menambah beban masyarakat dengan kebijakan yang tidak populis seperti menaikkan pajak. Sebaliknya, Pemkab Karawang akan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor lain.
“Potensi pendapatan daerah itu bukan hanya dari pajak. Ada juga dari retribusi parkir, pajak reklame, air bawah tanah, dan lainnya. Jadi tidak semua dibebankan ke Bapenda,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Aep mengaku telah melakukan sejumlah langkah efisiensi di internal pemerintah daerah, termasuk merger beberapa dinas dan bagian untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja.
“Saya sudah komitmen, bahkan ada beberapa dinas yang saya gabung. Ada bagian di kecamatan yang saya kurangi jumlahnya supaya lebih efisien,” jelasnya.
Terkait isu kenaikan pajak yang sempat beredar luas, Aep mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menyebarkannya. Namun ia meminta Bapenda segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak termakan kabar yang tidak benar.
“Saya juga tidak tahu siapa yang memainkan isu ini. Tapi saya sudah minta Bapenda segera sampaikan secara resmi ke masyarakat. Karena kami berkomitmen untuk tetap berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Bupati dan Bapenda Dintang Debat Terbuka
Menanggapi pernyataan Bupati Aep tersebut, Andhika Kharisma SH, CPL – penggugat kenaikan PBB-P2 ke Mahkamah Agung (MA) meminta, agar Bupati Aep tidak ‘bersembunyi’ dibalik kebijakan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bahkan Andhika menantang Bupati dan Bapenda untuk menggelar debat terbuka dalam menyikapi persoalan ini.
“Silahkan undang kami di forum diskusi atau debat terbuka yang katanya mau digelar Bapenda. Maka di situ akan kami buka semua datanya. Karena kami melakukan gugatan ke MA juga bukan tanpa dasar,” ujar Andhika Kharisma, Senin (3/11/2025).
Dijelaskannya, memang betul kenaikan PBB-P2 terakhir terjadi di zaman pemerintahan Bupati Cellica, tepatnya di akhir tahun 2021. Tetapi persoalannya, kebijakan yang ‘cacat formil’ tersebut kemudian dikuatkan oleh Bupati Aep dengan menerbitkan Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tertanggal 27 Desember 2023.
Kenapa kebijakan Cellica atas Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 yang dikuatkan Perda Nomor 17 Tahun 2023 dinilai cacat formil, Andhika menjelaskan, karena kebijakan Bupati Cellica tersebut tidak didasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai amanat Peraturaan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 tahun 2025 (perubahan atas PMK Tahun 2014).
Terlebih, saat ini sudah terbit Perbup Nomor 6 Tahun 2025, tentang perubahan atas Perbup Karawang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kalau Bupati Aep mengklaim tidak ada kenaikan PBB sampai 600% lebih, seharusnya cabut atau batalkan dong Perda Nomor 17 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2025. Bukan malah menguatkan kebijakan Bupati Cellica sebelumnya. Buat dong aturan baru yang lebih pro terhadap rakyat. Jangan sembunyi dan berkilah dibalik kebijakaan Cellica,” katanya.
Bupati Aep Tetap Harus Tanggungjawab atas Kenaikan PBB-P2 Sejak Tahun 2021
Andhika menjelaskan, persoalan kenaikan PBB-P2 di Karawang ini seharusnya bisa disikapi dengan bijak dan cermat oleh Bupati Aep. Karena meski kebijakannya di zaman Bupati Cellica, tetapi kebijakan tersebut masih berlaku sampai hari ini.
Ia membandingkan persoalan ini dengan polemik nasional tentang dugaan mark up atau korupsi proyek kereta cepat (whossh) di zaman pemerintahan Presiden Jokowi.
“Proyek whoosh itu terjadi di zaman Presiden Jokowi. Tapi kan tetap pajak whoosh ditarik dan dinikmati di pemerintahan Prabowo. Makanya ketika rame-rame whoosh, apa coba yang diintruksikan Prabowo : meminta Menkeu Purbaya dan Danantara menyelesaikan persoalan utang whoosh, sehingga tidak menimbulkan gejolak ekonomi yang meluas,” kata Andhika.
Kenapa kepemimpinan Presiden Prabowo bisa tegas dan bijak seperti itu?, Andhika berpendapat karena Prabowo memahami kontruksi persoalan dan dampak gejolak whoosh yang akan menimbulkan resistensi ekonomi, politik dan sosial di pemerintahan dan masyarakat.
“Seharusnya seperti itu juga yang harus dilakukan Bupati Aep. Karena meski kebijakannya di zaman Bupati Cellica, tetapi kan produk hukumnya masih berlaku sampai saat ini. Seharusnya Bupati Aep bersikap tegas, mencabut dan membatalkan kebijakan Cellica dan membuat produk hukum baru yang lebih pro masyarakat. Jangan malah sembunyi dan berkilah dibalik kebijakan bupati sebelumnya,” kata Andhika.
Kabar Terakhir Judicial Review di Mahkamah Agung (MA)
Andhika menegaskan jika sampai hari ini pihaknya masih menunggu kabar teranyar gugatan di MA atas kenaikan PBB-P2 sejak tahun 2021 yang didaftarkan pada 20 Oktober 2025 lalu.
Ia kembali mengingatkan konsekuensi hukum yang harus dijalankan oleh Pemkab Karawang, ketika judicial review dikabulkan MA.
“Ya, konsekuensinya kembalikan semua pajak rakyat yang sudah ditarik pemda sejak tahun 2021. Dan rakyat berhak tidak membayar pajak selama belum ada peraturan baru yang sah dan mengikat,” katanya.
Andhika dkk berharap judicial review ini akan dikabulkan oleh MA. Karena setelahnya ia pasti akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, pasti akan kita laporkan ke KPK. Maka, mudah-mudahan judicial review ini dikabulkan MA. Karena rakyat butuh keadilan dan kepastian hukum atas persoalan ini,” tutupnya.***










