Senin, September 21, 2026
spot_img

Buang ODGJ di Jalan, Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana

KARAWANG – Sebuah tindakan tidak terpuji dilakukan security atau petugas keamanan Perumahan Galuh Mas – Karawang.

Jumat (3/10/2025) siang, tiga security Galuh Mas tertangkap basah membuang seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di pinggir jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Pemancingan Ajo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli security Galuh Mas terlihat melintas dari jalan Galuh Raya, Bunderan Perumnas Telukjambe Timur, sebelum akhirnya berhenti dan menurunkan ODGJ tersebut.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang security mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan tindakan serupa dan tidak membawa ODGJ ke Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

Berita Lainnya  Kekeringan Lahan Sawah Semakin Meluas, Petani Bersiap Kepung Pemda, DPRD hingga Kantor ATR/BPN Karawang

Mereka berdalih bahwa tindakan ini bukan atas perintah manajemen.

Terpisah, Humas Galuh Mas, Tedja, didampingi Koordinator Security Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada tiga oknum security tersebut.

“Apa yang dilakukan mereka itu memang diluar SOP harusnya memang dibawa ke  Dinas Sosial,” kilahnya.

Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana

Dikesempatan berbeda, Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyoroti persoalan security atau petugas keamanan Kawasan Galuh Mas Karawang yang membuang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tengah jalan.

Menurut Askun (sapaan akrab), membuang ODGJ di tengah jalan bukan hanya persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Melainkan juga persoalan tindakan hukum yang bisa dijerat pidana.

Berita Lainnya  SEPETAK Tuntut Nusron Wahid Dicopot, Desak Sahkan RUU Reforma Agraria

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 71 menyebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa’.

Sehingga membuang ODGJ ke pinggir jalan termasuk bentuk penelantaran yang bisa dipidana. Sanksinya sesuai Pasal 77 UU 18/2014, bahwa ‘Setiap orang yang menelantarkan ODGJ dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta’.

“Jadi jelas ya, membuang ODGJ di jalan bukan hanya persoalan kemanusiaan. Tetapi juga persoalan pidana,” tutur Askun, Sabtu (4/10/2025).

Berita Lainnya  'Motekar Preneur' Dimulai, Omzet UMKM Ditarget Tembus Rp 1 Miliar

Namun demikian Askun mempertanyakan, apakah tindakan membuang ODGJ di jalan ini atas insiatif security pribadi atau memang sudah ada intruksi dari Manajemen Galuh Mas.

“Saya pikir siapapun harus bisa memanusiakan manusia. Apalagi sekelas perusahaan besar Galuh Mas. Apa susahnya sih diantarkan ke Dinsos untuk ditangani. Ini malah dibuang di pinggir jalan,” katanya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Andre Taulany dan Amanda Rigby Sah Jadi Pasangan Suami-Istri

Andre Taulany dan Amanda Rigby sah menjadi pasangan suami istri (pasutri). Mereka melangsungkan pernikahan pada Minggu (20/9/2026). Prosesi akad nikah berlangsung dengan hangat dan khidmat...

KDM atau H. Jenal Aripin yang ‘Cuci Tangan’, Askun : “Kenapa Semua Jadi Merasa Paling Bersih?”

KARAWANG - Terkait siapakah sebenarnya yang sedang 'cuci tangan' dalam persoalan kerusakan Jalan Badami-Loji di Karawang Selatan akibat aktivitas truk bertonase muatan material tambang...

Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :”Saya Dalami Dulu ya!”

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah resmi bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang. Hellyana mengatakan dirinya akan kembali menjalankan tugas sebagai...

Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Personel TNI mengamankan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu di Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,...

Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Jaksa Franca Moniqa Sayogi yang sebelumnya viral terkait dugaan perselingkuhan dengan anggota polisi di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini bertugas di Kejaksaan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan