Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Ketua PDIP Cidahu Terlibat Aksi Pengrusakan Rumah Retret

BANDUNG – Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bernama Yudiansyah ternyata terlibat kasus perusakan rumah retret pada Jumat (27/6/2025) lalu.

Dikutip dari Tribun Jabar, Yudiansyah terancam dipecat buntut keterlibatannya tersebut.

Adapun usulan pemecatan terhadap Yudiansyah itu, telah disetujui DPD PDIP Jabar dan akan segera dikirim ke DPP.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, mengatakan usulan pemecatan ini setelah Yudiansyah sudah dipastikan mengikuti proses hukum terkait kasus perusakan rumah retret di Kecamatan Cidahu.

“Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC  PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai,” kata Ono, Senin (7/7/2025).

Berita Lainnya  Gus Yaqut Ditahan KPK, Cak Imin: Enggak Ada Hubungannya Sama Saya

Ono menegaskan keterlibatan Yudiansyah dalam kasus intoleransi ini, wajib menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP.

Dia mengungkapkan PDIP harus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan bukan melanggarnya seperti melakukan tindakan intoleransi.

“Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai. Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Dengan tambahan itu, maka total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah delapan orang.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Isu Kerakyatan, PDIP Karawang juga Fokus Kawal Potensi Anak Muda

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, YY ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan mobil dengan cara membaret menggunakan batu.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” kata Hendra pada Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Berita Lainnya  Partai NasDem Jabar Target Posisi 3 Besar di Pemilu 2029

Di sisi lain, tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya memiliki peran berbeda-beda yaitu:

1. Risman Nurhadi (merusak dan mengangkat salib)
2. Ujang Edih (merusak pagar)
3. Ence Maulana (merusak pagar)
4. M Daming (merusak motor)
5. Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
6. Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
7. Encep Mulyana (merusak pagar).

Sumber : TribunNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu mempertimbangkan pengalaman saat masa pandemi COVID-19. "Langkah efisiensi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan