Minggu, Oktober 25, 2026
Google search engine

Program Jalan Kaki ke Sekolah Dedi Mulyadi Makan Korban, Siswi SD Dilecehkan Pria Tua Bangka

PURWAKARTA – Program jalan kaki ke sekolah yang diusung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai insiden memilukan di Kabupaten Purwakarta.

Seorang murid sekolah dasar negeri perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan saat pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Korban yang berinisial IR (9 tahun) mengalami pelecehan oleh seorang pria tak dikenal di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Selasa (24/3/2025) lalu, sekitar pukul 10.30.

Sementara pelaku diketahui berinisial YL, seorang pria tuang bangka yang sudah berusia 68 tahun.

Berita Lainnya  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa TK hingga SD di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurut keterangan kakak korban, SM, pelaku tiba-tiba mencengkram dan memeluk IR secara paksa.

Beruntung, aksi bejat tersebut diketahui oleh para pedagang sekitar sehingga korban berhasil diselamatkan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual.”

Berita Lainnya  Seorang Balita Menangis Sendirian Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Ayah Sampaikan Permohonan Maaf dan Minta Postingan Video Anaknya di Takedown

“Adik saya trauma sampai tidak ingin keluar rumah. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili,” kata Sarah saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Sabtu (28/6/2025).

Saat ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku berinisial YL (68), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pria tersebut diamankan pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 di kawasan Pertokoan Perum Usman saat sedang berjalan kaki.

Berita Lainnya  Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” kata Uyun.***

Ket foto : Terduga pelaku saat diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta

Sumber : TribunJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo : “Saya Tidak Mau Jadi Presiden, Rakyat Saya Miskin Terus, Malu Saya”

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan lebih baik tidak menjabat sebagai presiden, jika rakyat Indonesia terus hidup dalam kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat...

Ruko Gudang Makanan Ringan Terbakar, 1 Orang Tewas, Warga Malah Jarah Logistik

BENGKULU - Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat mengamankan 12 warga yang diduga kuat melakukan penjarahan barang pascakebakaran maut. Aksi penjarahan logistik makanan ringan ini terjadi...

Kyai Kampung Demo Desak KPK Segera Tangkap Nusron Wahid

JAKARTA - Massa yang menamakan diri sebagai Kader dan Elemen KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa serta Istigasah Kubro di depan...

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung Berakhir Diciduk Polisi, Menangis Saat Ditangkap di Kandang Ayam

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah menangkap seorang pemuda berinisial L (24 tahun) atau LN di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung,...

Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

LAMONGAN - Sebuah video memperlihatkan seorang Anggota TNI aktif/Babinsa Koramil Glagah, Serma Mamat Syaifudin (MS), sedang bersimpuh dan menangis sambil memeluk M. Munir Thowil...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan