Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus korupsi di BGN.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, Setyo mengatakan KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus terkait MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan. “Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Berita Lainnya  Dari Mual hingga Gatal-gatal, 14 Siswa SMA di Pasuruan Keracunan MBG

Sementara itu, sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, dia juga sempat menjawab pertanyaan jurnalis terkait koordinasi antara KPK dan Kejagung. “Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Berita Lainnya  Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka yang telah diumumkan:
1. Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
3. Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS): Pihak swasta sekaligus orang dekat tersangka Sony Sonjaya, yang diduga berperan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.
5. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan sepeda motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).***

Berita Lainnya  Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

Artikel ini telah tayang di Republika.co.id : https://news.republika.co.id/berita/tgt1x8409/kpk-putuskan-tak-lanjutkan-penyelidikan-kasus-korupsi-mbg-part3

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan