Kamis, Juni 18, 2026
spot_img

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus korupsi di BGN.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, Setyo mengatakan KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus terkait MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan. “Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Berita Lainnya  Beredar Isu Miring Oknum Anggota DPRD Karawang Partai Islam Disebut Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sementara itu, sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, dia juga sempat menjawab pertanyaan jurnalis terkait koordinasi antara KPK dan Kejagung. “Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Berita Lainnya  Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka yang telah diumumkan:
1. Dadan Hindayana (DH): Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya (SS): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
3. Lodewyk Pusung (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS): Pihak swasta sekaligus orang dekat tersangka Sony Sonjaya, yang diduga berperan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.
5. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan sepeda motor listrik untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).***

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

Artikel ini telah tayang di Republika.co.id : https://news.republika.co.id/berita/tgt1x8409/kpk-putuskan-tak-lanjutkan-penyelidikan-kasus-korupsi-mbg-part3

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Komisi XIII DPR Semprot Pigai karena Mendadak Usulkan Tambahan Anggaran di Tengah Rapat

JAKARTA - Komisi XIII DPR menegur Menteri HAM Natalius Pigai karena mengusulkan tambahan anggaran secara mendadak di tengah rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen,...

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mulai Disidang, JPU Sebut Kerugian Negara Capai Rp 21,7 Miliar

BANDUNG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dua Aksi Unjuk Rasa Berbeda di Jakarta, Mahasiswa Kritik Prabowo-Gibran, Massa Orang Tua Dukung MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Dua aksi unjuk rasa beda aspirasi digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Aksi pertama digelar Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,...

Bawa Replika Alat Hukuman Pancung, Massa Aksi BEM SI Kepung DPRD Jawa Barat

BANDUNG - Dengan membawa replika alat hukuman pancung, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Barat menggelar aksi...

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

Hukum

Firdaus Oiwobo Laporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia dipolisikan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. "Membenarkan adanya...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan