Minggu, Juni 29, 2025
spot_img

Kasus Mahasiswi Dicabuli Paman, Polisi : Tidak Ada Unsur Pidana, Kita Sudah Cape Ngurus Masyarakat

KARAWANG – Terkait dugaan kasus pencabulan mahasiswi NA (19) yang dilakukan oleh guru ngaji yang merupakan pamannya sendiri, Kapolsek Majalaya, AKP Dede Peter menyebut, jika pemberitaan yang beredar adalah berita yang tidak jelas.

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai sejak beberapa bulan lalu dan sudah berdasarkan musyawarah mufakat.

“Mereka itu sudah pada dewasa, yang dilakukan pun atas dasar suka sama suka, mereka didalam kamar berdua. Kita juga bingung tindak pidana mana yang mau dilaporkan, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan,” kata Kapolsek, dilansir dari Onedigienews.

“Dan keterangannya itu ngarang -ngarang, kita tidak menemukan adanya unsur tindak pidana….dan satu hal, kita tidak pernah melakukan penekanan apapun, itu tidak benar. Bahkan mereka sudah dikawinkan, sesuai permintaan keluarga korban (neneknya) agar keduannya dinikahkan saja, kita punya bukti -bukti hukumnya,” tandasnya lagi.

“Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Ridwan Kamil Terus-terusan Dihantui Kasus Hukum

Kuasa Hukum Korban Kembali Angkat Bicara

Menanggapi pernyataan Kapolsek Majalaya dan Humas Polres Karawang, Kuasa Hukum Korban yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH menyampaikan, jika pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika “tidak ada unsur pidana” adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tidak melalui proses hukum (due process of law) sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.

Kedua, sambung Gary, ⁠pernyataan bahwa perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebelumnya pernah berhubungan badan di hotel adalah informasi yang keliru dan tidak imparsial (tidak mendengarkan kedua belah pihak).

Berita Lainnya  Korupsi Pengelolaan Pasar, Kades dan Direktur BUMDes di Subang Ditetapkan Tersangka

“Karena klien kami (korban) menyatakan sama sekali tidak benar. Korban sampai trauma dan ketakutan pasca kejadian. Bahkan sampai mau berhenti kuliah. Maka dari itu kami kemarin datang ke P2TP2A meminta pendampingan psikisnya,” ucapnya.

Ketiga, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut “Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan” adalah pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik, khususnya Aparatur Kepolisian yang memamg tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat.

Kemudian, pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut bahwa unit PPA Polres Karawang tidak bisa menangani perkara NA (korban) karena sudah dewasa adalah pernyataan yang sangat keliru. Karena unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, namun juga untuk Perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum.

“Kami selaku kuasa hukum korban, sudah bersurat resmi ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani. Kalau Kapolres menyatakan tidak bisa menangani, maka kami akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Karena hal seperti ini tidak bisa dinormalisasi,” katanya.

Berita Lainnya  DPR RI : Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu, kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk NA (korban), tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diresmikan Prabowo, Pabrik Baterai Raksasa di Karawang Siap-siap Serap 8 Ribu Tenaga Kerja Lokal

KARAWANG - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,...

Patrick Kluivert Dalam Bayang-bayang STY, Harus Dipecat Jika…?

BOGOR - Baru-baru ini wakil ketua Komisi AVI DPR RI, Andre Rosiade yang juga selaku Penasihat Tim Semen Padang FC mengomentari soal perkembangan sepakbola Indonesia. Bahkan, mertua Pratama...

Warga Purwakarta Serukan Kemerdekaan Palestina

PURWAKARTA - Ratusan warga ikut aksi bela Palestina di Bundaran BTN, Kota Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) siang. Mereka menyerukan kemerdekaan Palestina dan mengecam...

Saksi Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, buka suara mengenai kabar dicekalnya Nadiem bepergian ke luar negeri. Hotman berujar...

PDI-P Karawang Gelar Pendidikan Politik untuk Masyarakat Umum

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Karawang mengadakan acara “Pendidikan Politik: Dialog Kebangsaan” pada Senin, 30 Juni 2025. Pukul 09.00 WIB, kegiatan ini memulai...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI