Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Kasus Mahasiswi Dicabuli Paman, Polisi : Tidak Ada Unsur Pidana, Kita Sudah Cape Ngurus Masyarakat

KARAWANG – Terkait dugaan kasus pencabulan mahasiswi NA (19) yang dilakukan oleh guru ngaji yang merupakan pamannya sendiri, Kapolsek Majalaya, AKP Dede Peter menyebut, jika pemberitaan yang beredar adalah berita yang tidak jelas.

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai sejak beberapa bulan lalu dan sudah berdasarkan musyawarah mufakat.

“Mereka itu sudah pada dewasa, yang dilakukan pun atas dasar suka sama suka, mereka didalam kamar berdua. Kita juga bingung tindak pidana mana yang mau dilaporkan, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan,” kata Kapolsek, dilansir dari Onedigienews.

“Dan keterangannya itu ngarang -ngarang, kita tidak menemukan adanya unsur tindak pidana….dan satu hal, kita tidak pernah melakukan penekanan apapun, itu tidak benar. Bahkan mereka sudah dikawinkan, sesuai permintaan keluarga korban (neneknya) agar keduannya dinikahkan saja, kita punya bukti -bukti hukumnya,” tandasnya lagi.

“Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Bupati Rejang Lebong Minta 'Fee Proyek' untuk Kebutuhan Lebaran

Kuasa Hukum Korban Kembali Angkat Bicara

Menanggapi pernyataan Kapolsek Majalaya dan Humas Polres Karawang, Kuasa Hukum Korban yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH menyampaikan, jika pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika “tidak ada unsur pidana” adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tidak melalui proses hukum (due process of law) sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.

Kedua, sambung Gary, ⁠pernyataan bahwa perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebelumnya pernah berhubungan badan di hotel adalah informasi yang keliru dan tidak imparsial (tidak mendengarkan kedua belah pihak).

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

“Karena klien kami (korban) menyatakan sama sekali tidak benar. Korban sampai trauma dan ketakutan pasca kejadian. Bahkan sampai mau berhenti kuliah. Maka dari itu kami kemarin datang ke P2TP2A meminta pendampingan psikisnya,” ucapnya.

Ketiga, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut “Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan” adalah pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik, khususnya Aparatur Kepolisian yang memamg tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat.

Kemudian, pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut bahwa unit PPA Polres Karawang tidak bisa menangani perkara NA (korban) karena sudah dewasa adalah pernyataan yang sangat keliru. Karena unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, namun juga untuk Perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum.

“Kami selaku kuasa hukum korban, sudah bersurat resmi ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani. Kalau Kapolres menyatakan tidak bisa menangani, maka kami akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Karena hal seperti ini tidak bisa dinormalisasi,” katanya.

Berita Lainnya  Maksiat di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Gabungan Amankan 26 Pasangan 'Kumpul Kebo'

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu, kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk NA (korban), tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan