Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Corat-coret Anggaran Sendiri Tanpa DPRD, Pemprov Jabar Langgar Inpres 1/2025

Pimpinan DPRD Provinsi Jabar menilai Pemprov Jabar telah melanggar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran.

Pelanggarannya, Pemprov Jabar tidak memberitahukan perubahan atau pergeseran anggaran pada APBD 2025 kepada DPRD Jabar.

Ketentuan tentang kewajiban Pemprov Jabar memberitahukan kepada DPRD Jabar, tertuang dalam bagian ketiga poin 5 Inpres 1/2025 dan poin 5 SE Mendagri 900/833/SJ.

Di tengah tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman membuat konten di akun media sosialnya, Kamis (8/5/2025), terkait belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun.

Sekda Herman memilih media sosial sebagai saluran informasi kepada publik, ketimbang memberitahukan rincian detil APBD Jabar 2025 kepada DPRD Provinsi Jabar.

Dalam konten media sosialnya, Sekda Herman menjelaskan bahwa dana Rp 1,2 triliun merupakan hasil pergeseran anggaran mulai dari tahap ketiga.

Dari jumlah tersebut, Rp 475 miliar dialokasikan untuk belanja penerangan jalan umum (PJU), Rp 431 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan Rp 25 miliar untuk pembangunan gapura batas wilayah.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Pemimpin Musyrik dan Anti Islam?

Lalu, Rp 45 miliar dialokasikan untuk fasilitas kesehatan di RSUD, dan sisanya digunakan untuk gedung organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar Ono Surono menilai, Pemprov Jabar telah melanggar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran.

Dalam Inpres dan SE Mendagri disebutkan bahwa hasil efisiensi dan pergeseran anggaran harus diberitahukan kepada DPRD.

‘’Hingga kini kami tidak diberitahunkan soal penjabaran pergeseran APBD. Ini jelas pelecehan terhadap lembaga DPRD Jabar,’’ ujar Ono kepada Republika, Jumat (9/5/2025).

Hingga Jumat 9 Mei 2025, ungkap dia, DPRD Jabar hanya diberi tahu Pergub Jabar 12/2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD 2025 tertanggal 20 Maret 2025. Itupun tidak disertai rincian detilnya.

Sementara saat ini Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Jabar 14/2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD 2025 tertanggal 16 April 2025.

Berita Lainnya  Momen Saat Anak Laki-laki Diaspora di Brasil Berikan Bunga ke Prabowo

Ono menyatakan, DPRD Jabar sama sekali tidak diberi tahu apalagi diajak membahas perubahan keempat dan kelima atas APBD Jabar 2025.

Berkaitan dengan pemberitahuan atau penjelasan salah satu anggaran, yaitu belanja gedung dan bangunan senilai Rp 1,2 T, melalui media sosial Sekda Jabar Herman Suryatman, menurut Ono, bukan merupakan bentuk ketaatan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pihaknya tidak melarang pejabat menyosialisasikan program kerja melalui media sosial.

Namun, sambung Ono, pejabat Pemprov Jabar harus menaati tata kelola pemerintahan. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut dia, pemerintahan daerah itu terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD.

Ono menegaskan, upaya efisiensi yang dilakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjadi penting diberitahukan ke DPRD Jabar.

“Kami wajib memastikan bahwa Inpres 1/2025 diimplementasikan secara tepat, dan memprioritaskan kepentingan publik,’’ tambahnya.

Sementara Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar Maulana Yusuf menilai, Pemprov Jabar masih menyantumkan belanja yang bernuansakan ‘bangga tampilan’. Misalnya dengan mengalokasikan belanja pembangunan gapura Rp 25 miliar.

Berita Lainnya  Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT. Pindo Deli 1 Disanksi Denda Rp 3,5 Miliar

‘’Pemprov Jabar lebih mengutamakan gengsi untuk Gapura,’’ tutur Maulana kepada Republika, Jumat (9/5/2025).

Sementara di sisi lain, ungkap dia, Provinsi Jabar membutuhkan belanja program, di antaranya penanganan pengangguran, dukungan bagi pendidikan nonformal seperti guru ngaji, serta kesejahteraan tenaga honorer.

Sebelumnya, Ono Surono juga sempat meminta Dedi Mulyadi untuk mengembalikan bantuan keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota sebesar Rp 1,7 triliun.

Bantuan keuangan untuk 27 kota/kabupaten ini dicoret Dedi Mulyadi yang masuk anggaran tahun 2025 ini dengan alasan efisiensi keuangan. Padahal Bankeu tersebut sudah disepakati oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin sebelumnya.

Ono Surono meminta masyarakat cerdas dalam memberikan penilaian. Jangan sampai Dedi Mulyadi mencorat-coret anggaran sendiri tanpa melibatkan DPRD Jabar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

400 Ribu Orang ‘Ngosrek Bareng’, Purwakarta Pecahkan Rekor MURI

PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta sukses mencatatkan sejarah dengan meraih Rekor MURI untuk kerja bakti bersih jalan dengan jumlah peserta terbanyak, yaitu lebih dari 400 ribu...

Muhammadiyah dan NU Keluhkan Kebijakan Dedi Mulyadi

BANDUNG - Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam besar mengeluhkan kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Sosok yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini membuat...

Wali Kota Bandung Kembali Tolak Kebijakan KDM, Kali ini Soal Study Tour

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, lagi-lagi tidak mau menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Farhan memilih membebaskan sekolah di Bandung untuk...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI