Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img

Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang terjadi di dua wilayah, yakni Karawang dan Semarang.

Tindakan pengoplosan gas elpiji subsidi ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sementara para pelaku meraup keuntungan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial TN alias E telah ditetapkan dalam kasus di Karawang.

Sementara itu, di Semarang, ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial FZSW alias A, DS dan KKI.

Berita Lainnya  Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang telah memberi keuntungan sebesar Rp 106 juta per bulan kepada pelaku.

Jika dikalkulasi selama satu tahun, total keuntungan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Keuntungan ini bukan hanya nominal, tetapi mencerminkan betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Brigjen Nunung.

Sementara itu, kasus di Semarang mengungkap skala yang lebih besar. Selama enam bulan, pelaku diketahui telah melakukan penyuntikan terhadap 155.634 tabung gas bersubsidi.

Berita Lainnya  Euforia Milangkala Tatar Sunda Dikritik, 'Harusnya Perkuat Ekosistem Budaya, Bukan Sekadar Event'

Mengingat subsidi pemerintah mencapai Rp 36.000 per tabung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.

“Ini bukan soal keuntungan pelaku saja, tetapi lebih kepada kehilangan subsidi negara yang seharusnya diterima masyarakat berhak,” tegas Nunung.

Barang bukti yang berhasil disita pun tak sedikit. Di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran, 20 regulator modifikasi, potongan ember, telepon genggam, buku catatan pembelian LPG, serta satu unit mobil pick up.

Sementara di Semarang, ditemukan lebih dari 4.000 tabung gas, puluhan selang dan segel baru, alat penimbang, serta kendaraan operasional berupa satu truk dan dua mobil pick up.

Berita Lainnya  Viral Ibu Menangis karena Anaknya Ditangkap dan Dimintai Duit oleh Oknum Polisi, ini Perkembangan Kasusnya

Para pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sumber : BeritaSatu

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA - Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis...

Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

KARAWANG - Dikabarkan hilang selama empat hari sejak Senin (18/5/2026), LZ (13) siswi Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Karawang Barat, akhirnya...

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan