Rabu, Juli 8, 2026
spot_img

Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang terjadi di dua wilayah, yakni Karawang dan Semarang.

Tindakan pengoplosan gas elpiji subsidi ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sementara para pelaku meraup keuntungan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial TN alias E telah ditetapkan dalam kasus di Karawang.

Sementara itu, di Semarang, ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial FZSW alias A, DS dan KKI.

Berita Lainnya  Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang telah memberi keuntungan sebesar Rp 106 juta per bulan kepada pelaku.

Jika dikalkulasi selama satu tahun, total keuntungan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Keuntungan ini bukan hanya nominal, tetapi mencerminkan betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Brigjen Nunung.

Sementara itu, kasus di Semarang mengungkap skala yang lebih besar. Selama enam bulan, pelaku diketahui telah melakukan penyuntikan terhadap 155.634 tabung gas bersubsidi.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

Mengingat subsidi pemerintah mencapai Rp 36.000 per tabung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.

“Ini bukan soal keuntungan pelaku saja, tetapi lebih kepada kehilangan subsidi negara yang seharusnya diterima masyarakat berhak,” tegas Nunung.

Barang bukti yang berhasil disita pun tak sedikit. Di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran, 20 regulator modifikasi, potongan ember, telepon genggam, buku catatan pembelian LPG, serta satu unit mobil pick up.

Sementara di Semarang, ditemukan lebih dari 4.000 tabung gas, puluhan selang dan segel baru, alat penimbang, serta kendaraan operasional berupa satu truk dan dua mobil pick up.

Berita Lainnya  MUI Minta Koruptor Dihukum Mati

Para pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sumber : BeritaSatu

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

KARAWANG - H. Toto Suripto, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak setuju jika nama Provinsi Jawa Barat dirubah menjadi Tatar Sunda. Dikatakan Toto,...

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan