Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Viral Pria Berseragam Pemda Bekasi Minta THR Rp 200 Ribu ke Pedagang Pasar Induk Cibitung

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menanggapi terkait video viral di media sosial seorang pria berseragam pemda melakukan permintaan THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung.

Ade menegaskan bahwa pria tersebut bukan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Bukan, saya yang jamin itu bukan dari pemda, sudah kita cek. Termasuk bukan juga dari dinas atau UPTD,” kata Ade dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).

Ade menjelaskan, saat ini pria yang mengaku dari Pemda itu sudah dilaporkan pedagang pasar Induk Cibitung ke Kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menghadapi situasi menjelang Lebaran.

Menurutnya, tekanan ekonomi menjelang hari raya kerap membuat sebagian orang nekat bertindak di luar nalar.

“Selain itu, banyak tekanan dari ekonomi, tekanan dari keluarga sehingga mungkin bahasanya masyarakat ini di luar batas lah kesadarannya yang ada resikonya,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan bahwa melihat dari media kejadian seperti ini juga serupa terjadi di kota-kota lainnya.

Apalagi, adanya imbauan Gubernur Jawa Barat agar masyarakat tidak takut dan melaporkan jika ada pihak yang pungli ataupun minta THR.

“Kayanya si kalau saya liat dari media hal seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, termasuk di Kota Bekasi juga terjadi di Depok juga terjadi. Masyarakat harus tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi,” pungkasnya.

Viral media sosial

Sebelumnya, Viral video di media sosial yang menunjukkan seorang oknum pakai baju dinas Pemda Bekasi mengedarkan kuitansi tunjangan hari raya, Minggu (23/3/2025).

Dari video tersebut kwitansi sebesar Rp 200 ribu dimintakan kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari dialognya sang oknum mengatakan kuitansi hanya untuk retribusi keamanan dari Pemda.

“Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak 4 tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat,” ujar suara seorang pedagang dalam video yang diunggah Lambe Turah, Minggu (23/3/2025).

Semenjak Gubernur Dedi Mulyadi mendeklarasikan bahwa warga boleh videokan anggota Ormas maka pedagang itu baru berani mengunggahnya.

“Resiko juga Pak saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong pak Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,” ujarnya.

Tampak dalam kuitansi itu ditujukan untuk pria bernama Agus Sodri untuk pembayaran retribusi sebesar Rp 200 ribu. (MAZ)

Sumber : WartaKotaLive

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI