Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN, di mana empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek pada September 2026 ini melibatkan penyitaan barang bukti uang tunai rupiah dan valas senilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Para tersangka yang diamankan meliputi pejabat internal seperti Dirjen PPTR Lampri dan Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta yang diduga sebagai orang dekat menteri (Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry) dan perantara Rizal Pahlevi.
KPK menduga para anak buah menteri ini telah menerima aliran dana dari Summarecon jauh sebelum OTT dilakukan, dan proses penyidikan serta penelusuran aliran dana masih terus dikembangkan.
Jauh hari sebelum OTT KPK, ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang (8/9/2026). Aksi massa ini merupakan respons atas pernyataan kontroversial Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pernyataan yang memicu kemarahan para petani tersebut disampaikan Nusron saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Rocky Gerung di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta pada Jumat (4/9/2026).
Dalam acara yang ramai disorot media tersebut, Nusron menuduh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melakukan aksi sepihak mengambil alih tanah yang diklaim sebagai aset negara seluas 1,7 juta hektare di 881 titik Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di seluruh Indonesia.
Selain menuding KPA, Nusron juga melontarkan pernyataan yang menantang DPR RI untuk “bertempur” sebagai respons atas inisiatif legislatif menggulirkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang saat ini tengah disusun di Badan Legislatif.
SEPETAK bersama jaringan anggota KPA lainnya diketahui tengah aktif mengawal proses diundangkannya regulasi tersebut.
SEPETAK menilai, alih-alih menjalankan agenda reforma agraria, Kementerian ATR/BPN justru memprioritaskan lahan-lahan yang telah dikelola petani secara turun-temurun selama puluhan tahun untuk dikonversi haknya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) dan Bank Tanah yang dicadangkan bagi investor.***










