Rabu, Oktober 21, 2026
Google search engine

Kelabuhi Aparat, Pengedar Obat Keras di Bekasi Gunakan Mobil Keliling

BEKASI – Modus operandi jaringan pengedar obat keras semakin berkembang. Bukan lagi dijual di toko-toko yang berkamuflase dengan warung kelontong atau jamu, tapi kini mereka mengedarkannya secara mobil.

Jaringan ini menjual obat-obatan daftar Golongan G tersebut dengan menggunakan mobil dan berkeliling ke beberapa titik untuk transaksi. Modus ini dilakukan oleh jaringan pengedar narkotika untuk mengelabui aparat.

Seperti yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 1 September 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan obat-obatan keras berbagai jenis dan mengamankan seorang tersangka.

Modus Baru Jualan Keliling Pakai Mobil

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan modus jaringan mengedarkan obat keras secara mobile dari satu titik ke titik lainnya dengan menggunakan mobil. Tujuannya agar tidak dicurigai aparat.

“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai ‘warung/toko berjalan’, sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berita Lainnya  Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Kombes Putu mengatakan bahwa peredaran obat keras dengan cara berkeliling itu merupakan modus baru.

“Jadi ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil,” imbuh Putu.

Pengedar Dicokok Saat Akan Transaksi

Dalam perkara ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A (31). Tersangka ditangkap pada Selasa (1/9) saat akan melakukan transaksi di sebuah parkiran di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal,” ungkapnya.

‘Toko Berjalan’ Mangkal di Beberapa Titik

Pada praktiknya jaringan ini melakukan transaksi secara terselubung. Mereka akan mangkal di beberapa titik yang disepakati sebagai lokasi transaksi.

“Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli,” ucapnya.

Barang Bukti 2 Ribu Obat-obatan Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat keras dengan jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader HMI, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Mobilio yang digunakan tersangka A alias R untuk berjualan secara mobile. Barang bukti tersebut, terdiri dari 137 butir tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 154 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl, 40 bungkus plastik klip bening masing berisi 4 pil warna kuning dengan jumlah keseluruhan 160 butir pil warna kuning, 200 tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG masing-masing berisi 100 butir.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 160 ribu, dua unit ponsel alat komunikasi, dan 1 unit mobil Honda Mobilio bernopol B-2099-UFK berikut STNK dan kunci yang digunakan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, Tim Unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Berita Lainnya  Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Korban Ditusuk Sate dan Digunting

Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil yang berada di parkiran apartemen. Saat anggota sedang melakukan observasi, anggota menemukan pelaku yang mencurigakan.

Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias R. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria inisial JAL (DPO).

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut dan memburu JAL. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.***

Sumber : Detikcom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Anggota DPRD Mempawah Resmi Ditahan Polisi

MEMPAWAH - Polres Mempawah resmi menetapkan dan menahan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib dari Partai Hanura. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan pembakaran lahan di...

Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa TK hingga SD di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit

CIREBON - Ratusan siswa di Kelurahan Kalijaga, Cirebon, Jawa Barat, diduga keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang...

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik KPK

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi...

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Senin, 19...

Pasca Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Dikabarkan Datang Penyidik KPK

KARAWANG - Pasca insiden kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Karawang, pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB, keesokan harinya pada Kamis (15/10/2026), dikabarkan ada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan