KARAWANG – Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara.
Plt. Direktur Utama PT. BAS, Bobby mengatakan bahwa pihaknya tidak akan selalu bersikap koperatif terhadap proses hukum yang sedang ditangani Kejari Karawang.
Disampaikannya, PT. BAS juga akan menyelesaikan persoalan sengketa dengan konsumen yang disebut penyidik kejaksaan mencapai ribuan korban.
Tetapi persoalannya, selama proses hukum masih berjalan, PT. BAS terkendala dengan akses keuangan. Yaitu dimana rekening perusahaan masih dalam proses pemblokiran oleh penyidik kejaksaan.
Namun demikian, PT. BAS akan tetap melindungi hak-hak konsumen dalam mewujudkan rumah impian mereka. Termasuk juga akan menyelesaikan kewajiban terhadap pihak BTN.
“Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Sehingga tujuan kita dalam mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Karawang akan kembali berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tutur Bobby, saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Sementara, General Manager PT. BAS, Asep Irawan Syafei menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Karawang.
Ia juga menegaskan, fokus PT. BAS hari ini adalah menjalankan struktur manajemen yang baru untuk tetap bisa beroperasi dalam mewujudkan impian konsumen.
“Fokus kami manajemen yang baru perusahaan tetap bisa operasional, agar bisa mewujudkan harapan-harapan konsumen,” tandasnya.
Diketahui, Kejari Karawang tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang periode 2021–2024.
Kasus ini menyeret pengembang perumahan PT. Bumi Arta Sedayu (BAS) untuk proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande, dengan potensi indikasi kredit fiktif dan kerugian besar.
Modus operandi kasus ini adalah dugaan manipulasi data debitur, pemalsuan dokumen, hingga penggunaan “joki” atau praktik pinjam nama identitas warga untuk meloloskan pencairan kredit.***










