KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Pos Poncol, Bekasi Timur, dipecat.
Saat ini, proses pemberian sanksi berupa pemecatan terhadap kelima oknum tersebut masih berlangsung.
“Saya langsung menindaklanjutinya dengan Kepala Dinas Perhubungan agar kasus tersebut diselidiki dan ditindak. Dan para pelakunya sudah diproses (pemecatan),” ujar Tri, dilansir dari Kompas, Jumat (31/7/2026).
Tri mengaku telah merespons unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta agar oknum yang terlibat dijatuhi sanksi tegas.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa laporan yang viral itu telah ditindaklanjuti. Saat ini kelimanya sudah diproses,” kata Tri.
Menurut Tri, kelima petugas tersebut telah dibekukan dari tugas lapangan atau nonfinger. Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi sebagai bagian dari proses administrasi penjatuhan sanksi.
“Saat ini prosesnya masih dalam tahap administrasi untuk pemecatan. Namun, Kepala Dinas Perhubungan sudah menyatakan rekomendasi PTDH,” kata Tri.
Tri menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Salah satu hal yang dilakukan melalui pembinaan kepada seluruh petugas dan penegasan kembali penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Kadishub juga akan memberikan pengarahan kembali. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran seperti ini, tentu akan diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum tersebut diambil setelah mereka menjalani sidang kode etik internal dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli,” ujar Zeno.
Menurut Zeno, hasil sidang kode etik juga menunjukkan kelima oknum mengakui telah melakukan praktik pungli.
Selain merekomendasikan PTDH, Dishub Kota Bekasi membekukan absensi lapangan kelima oknum tersebut dan menarik mereka ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi Arlindo menambahkan, proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima oknum telah rampung. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa praktik pungli terhadap sopir truk diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Kelima oknum yang diperiksa masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R. Seluruhnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada oknum yang baru mau coba-coba, dan ada yang kedua kali,” ujar Arlindo.
Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil pungli dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungli terhadap sopir truk oleh oknum Dishub Kota Bekasi di kawasan Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, viral di media sosial.
Dalam video tersebut terdengar seorang pria meminta uang sebesar Rp 1,7 juta yang diduga dipungut dari seorang sopir truk untuk dikembalikan.
Video tersebut kemudian ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan memicu beragam tanggapan publik.
Kasus itu juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli.***










