Kamis, September 17, 2026
spot_img

Pria ini Nekat Selundupkan Tahu Bulat Berisi Sabu ke Sel Tahanan Mako Polres Bima

BIMA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mako Polres Bima Kota berhasil digagalkan petugas jaga. Seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kota Bima, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam makanan, yaitu tahu bulat yang hendak diberikan kepada rekannya yang menjadi tahanan kasus narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan,” ujar IPTU Jufri.

Peristiwa itu terjadi saat AR datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23), yang tengah menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan yang dibawa penjenguk. Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral.

Ketika pemeriksaan berlangsung, AR tiba-tiba menunjukkan sikap gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera menghentikan dan memanggil kembali AR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,5 gram yang disembunyikan di dalam salah satu tahu isi.

Berita Lainnya  Beli Rokok Tapi Duitnya Kurang, Preman Kampung ini Ancam Gadis Pemilik Warung, Berakhir Diciduk Polisi

Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam sel tahanan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menyerahkan keduanya kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Tahti menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan.

“Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan,” tegas IPTU Jufri.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga pelaku.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Polres Bima Kota mengimbau kepada seluruh keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan. Kepolisian memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.***

Sumber : rri.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Massa Rusak Makopolres Sumba Barat, Setelah Polisi Tembak Mati Pencuri Ternak

SUMBA BARAT - Sejumlah ruangan kerja di Makopolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dirusak oleh massa saat memprotes insiden polisi menembak mati warga...

FC Seoul Vs Persib 0-1, Gol Tunggal Julio Cesar Bawa Maung Bandung Curi Tiga Poin

Hasil FC Seoul vs Persib Bandung pada Grup E AFC Champions League (ACL 2) 2026-2027, Rabu (16/9/2026), berakhir dengan skor 0-1. Gol Julio Cesar...

Tak Mampu Bayar Transaksi Open BO, Pedagang Mi Ayam di Bekasi Cekik Wanita Hamil hingga Tewas

BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial AK (23) yang membunuh seorang wanita muda berinisial K (18) di sebuah kios mi ayam di Babelan, Bekasi. Pelaku...

Aksi Bejatnya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bekasi

BEKASI - Polisi menangkap pria berinisial DB yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya diberitakan, aksi bejat...

Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

KARAWANG - Atas pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), soal keterlibatan perusahaan Cipagamas yang bekerja sama dengan PT. Jui...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan