PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, ratusan gram berbagai jenis narkotika, hingga barang bukti kekerasan seksual. Barang bukti itu berasal dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah pemusnahan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata kepada publik, terkait penegak hukum di wilayah Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh barang kena cukai ilegal berupa rokok sebanyak 313 ribu 128 batang. Selain itu, terdapat berbagai jenis narkotika, di antaranya ganja seberat 956,11 gram, sabu seberat 768,89 gram, tembakau sintetis seberat 395,89 gram, tembakau biasa seberat 52,01 gram, serta cairan narkotika sebanyak 15 mililiter.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari beragam kasus pidana, mulai dari narkotika, tindak pidana cukai, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT penganiayaan, hingga kasus pembunuhan.
“Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama forkopimda untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik terkait penegakan hukum. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan,” tegas Apsari Dewi, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Purwakarta.***
Sumber : Media Indonesia










