BANDUNG – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan memenuhi beranda-beranda media massa maupun media sosial.
Kasus ini tengah menjadi perbincangan di tingkat nasional. Karena hari ini faktanya bukan hanya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi saja yang sejak awal ‘concern’ menyoroti perkembangan kasusnya hingga sempat membuka sayembara hadiah Rp 250 juta.
Tetapi kasus ini juga menjadi perhatian langsung dari Presiden Prabowo yang meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, jauh-jauh hari keterlibatan pengacara kondang, Hotman Paris dalam kasus ini juga banyak mendapatkan apresiasi publik.
Pasalnya, Tim Hotman 911 bukan hanya sekedar memberikan pendampingan hukum secata gratis kepada korban. Melainkan juga menggalang donasi bagi korban yang sejak Kamis (25/6/2026), uang donasi sudah terkumpul hingga Rp 1,3 miliar.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Perhatian khusus terhadap kasus ini juga diberikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan yang menangani kasusnya. Kapolda menegaskan komitmennya untuk menghukum seberat-beratnya tersangka Taufik Hidayat (30)
Kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, hingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (maksimal 5 tahun penjara), Pasal 451 tentang penyanderaan (maksimal 12 tahun penjara), dan Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan.
Sementara untuk pemberatan hukum, penyidik juga menyertakan Pasal 126 ayat (2) KUHP dan menetapkan status tersangka sebagai residivis yang akan memperberat masa hukuman.
Semua orang sedang marah atas kekejaman tersangka Taufik Hidayat, dari rakyat hingga pejabat. Dari orang miskin hingga konglomerat yang sama-sama menyumbangkan donasi untuk korban melalui Bang Hotman Paris.
Termasuk kemarahan dari para wartawan yang salah seorang diantaranya tertangkap kamera sempat mengeplak kepala pelaku, saat pertama kali digelandang ke Mapolda Jawa Barat.
Kini, kondisi korban yang sebelumnya terlihat memprihatinkan sudah mulai membaik. Meski masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dan kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemprov Jawa Barat.
Meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf saat kesempatan konferenai pers yang digelar pada Jumat (26/6/2026), tetapi pihak keluarga khususnya kakak korban mengaku belum bisa memaafkan atas perbuatan kejam pelaku.
Pihak keluarga belum bisa menerima korban yang telah disiksa dan disekap selama 2 tahun.
Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, seperti pernyataan tegas Kapolda Jabar yang memastikan akan menghukum pelaku seberat-beratnya.***










