Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan memenuhi beranda-beranda media massa maupun media sosial.

Kasus ini tengah menjadi perbincangan di tingkat nasional. Karena hari ini faktanya bukan hanya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi saja yang sejak awal ‘concern’ menyoroti perkembangan kasusnya hingga sempat membuka sayembara hadiah Rp 250 juta.

Tetapi kasus ini juga menjadi perhatian langsung dari Presiden Prabowo yang meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, jauh-jauh hari keterlibatan pengacara kondang, Hotman Paris dalam kasus ini juga banyak mendapatkan apresiasi publik.

Berita Lainnya  Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang, Gus Ucim : 'Gak Bisa Serta Merta Dikaitkan, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah'

Pasalnya, Tim Hotman 911 bukan hanya sekedar memberikan pendampingan hukum secata gratis kepada korban. Melainkan juga menggalang donasi bagi korban yang sejak Kamis (25/6/2026), uang donasi sudah terkumpul hingga Rp 1,3 miliar.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Perhatian khusus terhadap kasus ini juga diberikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan yang menangani kasusnya. Kapolda menegaskan komitmennya untuk menghukum seberat-beratnya tersangka Taufik Hidayat (30)

Kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, hingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (maksimal 5 tahun penjara), Pasal 451 tentang penyanderaan (maksimal 12 tahun penjara), dan Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan.

Berita Lainnya  BEM Bersatu Duga Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

Sementara untuk pemberatan hukum, penyidik juga menyertakan Pasal 126 ayat (2) KUHP dan menetapkan status tersangka sebagai residivis yang akan memperberat masa hukuman.

Semua orang sedang marah atas kekejaman tersangka Taufik Hidayat, dari rakyat hingga pejabat. Dari orang miskin hingga konglomerat yang sama-sama menyumbangkan donasi untuk korban melalui Bang Hotman Paris.

Termasuk kemarahan dari para wartawan yang salah seorang diantaranya tertangkap kamera sempat mengeplak kepala pelaku, saat pertama kali digelandang ke Mapolda Jawa Barat.

Kini, kondisi korban yang sebelumnya terlihat memprihatinkan sudah mulai membaik. Meski masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dan kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemprov Jawa Barat.

Berita Lainnya  Aturan Teknis Belum Jelas, Sekolah Swasta di Purwakarta Bingung Jalankan Program SSK Dedi Mulyadi

Meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf saat kesempatan konferenai pers yang digelar pada Jumat (26/6/2026), tetapi pihak keluarga khususnya kakak korban mengaku belum bisa memaafkan atas perbuatan kejam pelaku.

Pihak keluarga belum bisa menerima korban yang telah disiksa dan disekap selama 2 tahun.

Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, seperti pernyataan tegas Kapolda Jabar yang memastikan akan menghukum pelaku seberat-beratnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Protes Program MBG, Mahasiswa PMII Santet Prabowo-Gibran

LAYAKNYA seperti seorang dukun sungguhan, seorang mahasiswa terlihat melakukan ritual santet terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran. Video ini ternyata merupakan sebuah aksi pertunjukan treatikal...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan