Kamis, Mei 28, 2026
spot_img

Polisi Ungkap Bengkel Motor di Cirebon Dijadikan Tempat Penjualan ‘Pil Setan’

CIREBON – MAB (31), seorang pemilik bengkel motor di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, terpaksa diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon, setelah diduga menjadi pengedar dan kedapatan menyimpan ribuan ‘pil setan’.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD).

Para pembeli datang langsung ke bengkel untuk mengambil barang pesanan, sehingga aktivitas transaksi tampak seperti pelanggan biasa yang sedang memperbaiki motor.

Modus yang dilakukan tersangka cukup rapi. Karena pelaku menyamarkan transaksi dengan aktivitas bengkel, sehingga tidak mudah dicurigai petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 6.000 butir obat keras jenis tramadol dan trihexphenidyl yang disimpan untuk diedarkan.

Berita Lainnya  Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

Petugas juga menemukan bahwa MAB bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara peredaran obat keras.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) yang dilakukan Polresta Cirebon selama April hingga Mei 2026. Dalam periode itu, aparat berhasil mengungkap 33 kasus dengan total 34 tersangka.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sebanyak 17.931 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexphenidyl, dan heximer. Selain itu, diamankan pula narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,12 gram.

Berita Lainnya  Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

Imara menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Masyarakat harus dilindungi dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ini,” tegasnya, dilansir dari Detik.com, Selasa (25/52026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya  252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa peredaran obat keras terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tak Ada Intruksi Prajurit TNI Turut Serta Berantas Begal

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) TNI memastikan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit TNI turut serta memberantas...

Menteri HAM Pigai Tak Setuju Begal Ditembak Mati

BANDUNG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi...

Bakal Surati Prabowo, Fraksi Golkar Minta MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengambil anggaran pendidikan dalam Anggaran...

Fortusis Jabar Minta Kejelasan Program ‘Sekolah Maung’

BANDUNG - Kelompok pemerhati pendidikan Jawa Barat bersama Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat meminta kejelasan arah dan keberlanjutan program Sekolah Manusia Unggul...

Sebut Masyarakat Sumbar ‘Suku Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan