SUBANG – Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal, di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin (25/5/2026).
Aparat gabungan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi di lapangan terlihat sepi dan aktivitas penggalian diketahui sedang tidak beroperasi atau ditiadakan. Namun, hasil penelusuran dan pengecekan teliti di lokasi menemukan bukti nyata berupa jejak-jejak bekas galian tanah yang cukup luas dan mendalam.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat berupa ekskavator yang terparkir dalam kondisi tidak aktif dan berada tepat di lokasi yang menjadi titik dugaan kegiatan pertambangan tersebut.
Sebagai langkah tegas dan bentuk pengamanan awal barang bukti sekaligus mencegah alat berat tersebut dipindahkan atau digunakan kembali, petugas secara resmi memasang garis pembatas kepolisian atau police line pada unit ekskavator tersebut.
Tindakan ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, mengingat alat berat tersebut diduga menjadi sarana utama yang digunakan dalam kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono dalam menegaskan kembali komitmen penuh institusinya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara liar dan merusak.
Menurutnya, operasi yang dilakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku pertambangan ilegal.
“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti. Selama masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas, kami akan terus bertindak tegas dan melakukan penindakan,”
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kabupaten Subang, demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan supremasi hukum di bumi Pajajaran ini,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Pihak kepolisian juga menguraikan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain adalah melakukan koordinasi lebih mendalam dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status izin lokasi, melakukan pemanggilan terhadap pengelola maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna dimintai keterangan secara lebih rinci dan mendalam, serta menempuh langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Sumber : TribrataNews










