KARAWANG – Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar Rengasdengklok oleh Pemkab Karawang ternyata malah menimbulkan beberapa persoalan baru.
Pemkab Karawang dinilai kurang tegas terhadap beberapa pedagang yang masih bertahan untuk berjualan di pasar lama (Pasar Rengasdengklok, red). Sehingga timbul persoalan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp 2 juta rupiah oleh oknum tertentu, untuk menarik uang sewa lapak kepada para pedagang yang ingin bertahan di pasar lama.
“Berbagai pungutan disebut berlangsung secara tidak resmi, mulai dari uang keamanan, kebersihan hingga biaya lain yang tidak jelas dasar hukumnya. Lebih mengejutkan lagi, beredar kabar adanya dugaan pungutan hingga Rp 2 juta rupiah, agar pedagang bisa tetap berdagang di pasar lama, bahkan dengan sistem cicilan,” ungkap Praktisi Hukum dan Tokoh Masyarakat Rengasdengklok, Syarif Husen SH, Senin (25/5/2026).
Persoalan lainnya, kata Syarif, Pemkab juga dinilai tidak mampu memberikan solusi atas sepinya kondisi Pasar Proklamasi. Alhasil, para pedagang yang sudah rela berpindah dari Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi harus mengalami penurunan omset dagangan yang signifikan.
“Hingga hari ini, relokasi Pasar Rengasdengklok masih dianggap gagal. Pemerintah dinilai tidak pernah benar-benar menuntaskan proses pemindahan secara menyeluruh. Tidak ada ketegasan terhadap pedagang yang tetap bertahan di pasar lama. Namun di sisi lain juga tidak ada solusi konkret bagi pedagang yang sudah terlanjur pindah ke pasar baru, tetapi kehilangan pembeli,” katanya.
“Akibatnya, masyarakat terpecah. Aktivitas ekonomi menjadi terbagi dua. Sebagian pembeli tetap memilih pasar lama karena dianggap lebih strategis dan ramai, sementara sebagian lainnya mulai beradaptasi ke Pasar Proklamasi. Kondisi ini membuat pedagang menjadi korban utama dari kebijakan yang tidak selesai,” timpal Syarif.
Menurut Syarif, Pemkab Karawang seharusnya memahami bahwa relokasi pasar bukan sekadar persoalan memindahkan bangunan atau pedagang dari satu titik ke titik lain. Karena relokasi pasar membutuhkan kesiapan kondisi ekonomi, sosial, pengawasan, serta ketegasan aturan yang berkelanjutan.
Karena tanpa pengawasan yang serius dan solusi nyata, kebijakan relokasi hanya akan menjadi proyek setengah jadi yang menyisakan penderitaan bagi rakyat kecil.
Ditambahkannya, kini masyarakat menunggu keberanian pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan adil. Jika Pasar Proklamasi memang menjadi pusat perdagangan baru, maka pemerintah harus serius menghidupkannya sekaligus menertibkan pasar lama secara manusiawi dan terukur.
“Jika pemerintah terus membiarkan dualisme pasar berlangsung, maka kegagalan relokasi Pasar Rengasdengklok akan menjadi catatan buruk dalam sejarah penataan kota di Kabupaten Karawang,” katanya.
“Sebab pada akhirnya yang paling dirugikan bukan pemerintah, melainkan para pedagang kecil dan masyarakat yang setiap hari menggantungkan hidup dari denyut ekonomi pasar tradisional,” tutup Syarif.***
Ket foto : Gagalnya program Relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi. Sehingga sebagian pedagang masih bertahan di Pasar Rengasdengklok (ilustrasi gambar Ai – Opiniplus.com).










