KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang belum diberikan haknya.
RDP dihadiri Dinas Koperasi, Polres Karawang, Bagian Hukum Setda, serta puluhan korban eks anggota koperasi Pindo Deli yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.
Namun sayangnya, pihak Koperasi Pindo Deli yang justru sedang bersengketa malah absen atau mangkir dari undangan DPRD Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, sebanyak 36 eks anggota Koperasi Pindo Deli ini belum diberikan haknya.
Menurutnya, DPRD Karawang telah dua kali memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Komisi II juga sempat mendatangi kantor Koperasi Pido Deli. Tetapi tidak berhasil bertemu dengan pengurus inti.
“Waktu itu pihak koperasi menjanjikan akan mencicil pembayaran kepada para eks karyawan. Tetapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran hak para korban,” ujar Mumun.
Mumun memperingatkan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak koperasi maupun perusahaan, maka DPRD akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau tidak ada niat baik, kami terpaksa akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” katanya.
Koperasi Pindo Deli akan Dipolisikan
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin menilai jika ketidakhadiran pihak koperasi dalam RDP menunjukkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Sangat disayangkan pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir. Kami sudah membangun komunikasi, tetapi sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk mengembalikan kerugian klien kami,” ujarnya.
Saripudin mengungkapkan, total kerugian yang dialami 36 korban mencapai sekitar Rp450 juta. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum.
“Ketika tidak ada itikad baik dan penyelesaian, tentunya kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.***










