KARAWANG – Setelah mengirimkan surat aduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Sumurkondang – Kecamatan Klari, pada Kamis (30/4/2026) lalu, LBH DPP LSM Laskar NKRI mengaku akan kembali menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang dalam waktu dekat.
Diketahui, atas persoalan dugaan ‘cawe-cawe’ pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM), serta dugaan permintaan sewa jalan desa ke pihak perusahaan sebesar Rp 200 juta per tahun, Kades Sumurkondang, Saepul Azis telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Dan LBH DPP Laskar NKRI juga mengadukan Kades Sumurkondang ke Bupati Karawang lewat DPMD Karawang, serta ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Direktur Eksekutif LBH DPP Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH mengatakan, pihaknya akan kembali menyurati DPMD Karawang untuk meminta audiensi. Pasalnya, aduan yang dilayangkankan dua pekan lalu belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak DPMD.
Disinggung mengenai adanya kabar Kades Sumurkondang sudah dipanggil DPMD Karawang untuk dimintai keterangan, Gary mengaku belum bisa memastikan kabar tersebut, karena alasan belum ada informasi resmi dari pihak DPMD.
“Kami ingin pemerintah daerah bersikap tegas dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai cara-cara seperti ini diikuti juga oleh kades lain yang dampaknya tentu merugikan Karawang, khususnya dalam menjaga iklim investasi,” tutur Gary Gagarin, Rabu (20/5/2026).
Ditegaskan Gary, pihaknya juga akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPMD Karawang, jika saja surat audiensi yang akan ia layangkan nanti masih belum mendapatkan respon dari DPMD Karawang.
Sementara untuk laporan ke Kejari Karawang, Gary mengaku sudah melampirkan beberapa barang bukti yang akan menguatkan persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Kades Sumurkondang.
“Kami yakin Kejaksaan akan sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan kami,” tandasnya.***
Selain dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis juga diadukan langsung ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.
Direktur Eksekutif LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH mengatakan, surat pernyataan Kades Sumurkondang soal harus adanya rekomendasi dari pemerintahan desa tentang pengelolaan limbah ekonomis di PT. Indo Multi Mandiri (PT. MIM) adalah bentuk pernyataan yang ‘ngawur’ alias salah kaprah.
Pasalnya ditegaskan Gary, pengelolaan limbah ekonomis di perusahaan merupakan hubungan Business to Business (B2B) antara perusahaan dengan vendor yang profesional. Sehingga kerja sama tersebut tidak bisa diintervensi oleh pemerintahan desa.
“Ini masuk kategori dugaan Tipikor dan penyalahgunaan wewenang. Setelah kemarin dilaporkan ke Kejaksaan, hari ini secara resmi Kades Sumurkondang dan perangkatnya kami adukan ke Bupati dan DPMD Karawang,” tuturnya, Kamis (30/4/2026).
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh belum menjawab konfirmasi dari wartawan.***










