Minggu, Juli 5, 2026
spot_img

Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan Perlindungan Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak

KARAWANG – Dalam kurun waktu januari hinggal Mei 2026, terdapat 87 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang yang tercatat oleh dinas DP3A Karawang.

Demikian disampaikan Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, saat kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026, Selasa (19/5/2026).

Disampaikan Wiwiek, agenda pelatihan konvensi hak anak ini sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” tuturnya.

Berita Lainnya  Sukseskan Program KB Nasional, Bupati Karawang Tinjau Langsung Pelayanan MOW Masal di RSUD

Sementara untuk Penilaian Kabupaten Layak Anak, sambung Wiwiek, Kabupaten Karawang pada tahun 2023 – 2024 berada di posisi Madya dan turun menjadi Pratama.

“Pada Tahun 2024-2025 sedang di laksanakan penilaian oleh Provinsi, Karawang berada pada posisi nilai 950 dan akan diupayakan kembali naik ke status Madya pada tahun ini,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah menambahkan, terhitung dari Januari hingga Mei 2026 tercatat ada 87 kasus.

Berita Lainnya  Cek Realisasi MBG 3B, Bupati Aep Puji Inovasi Program 'Banting Pelakor' Puskesmas Telagasari

“Untuk itu, pemkab memberikan apresiasi kepada DP3A. Artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” katanya.

Sekda juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, dan peran orang tua sebagai guru pertama anak, dan guru sebagai pembimbing anak di sekolah.

“Dari 87 kasus, didominasi oleh kasus pelecehan, ini harus menjadi atensi kita bersama dalam melakukan penanganan dan pembinaan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Turun Tangan Benahi Pasar Baru Cikarang Melalui Program CSR

Lebih lanjut, Sekda memberikan wejangan “Pardu kalakon sunah ka hontal” yang artinya kewajiban dilaksanakan, dan prestasi tercapai.

Sekda Karawang menegaskan Daycare dan pemerintah daerah harus berperan untuk memberikan edukasi dan perlindungan pada anak.***

Sumber : Prokompim Karawang

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

MUI Minta Koruptor Dihukum Mati

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan