KARAWANG – Dalam kurun waktu januari hinggal Mei 2026, terdapat 87 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang yang tercatat oleh dinas DP3A Karawang.
Demikian disampaikan Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, saat kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026, Selasa (19/5/2026).
Disampaikan Wiwiek, agenda pelatihan konvensi hak anak ini sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan perempuan dan anak.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” tuturnya.
Sementara untuk Penilaian Kabupaten Layak Anak, sambung Wiwiek, Kabupaten Karawang pada tahun 2023 – 2024 berada di posisi Madya dan turun menjadi Pratama.
“Pada Tahun 2024-2025 sedang di laksanakan penilaian oleh Provinsi, Karawang berada pada posisi nilai 950 dan akan diupayakan kembali naik ke status Madya pada tahun ini,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah menambahkan, terhitung dari Januari hingga Mei 2026 tercatat ada 87 kasus.
“Untuk itu, pemkab memberikan apresiasi kepada DP3A. Artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” katanya.
Sekda juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, dan peran orang tua sebagai guru pertama anak, dan guru sebagai pembimbing anak di sekolah.
“Dari 87 kasus, didominasi oleh kasus pelecehan, ini harus menjadi atensi kita bersama dalam melakukan penanganan dan pembinaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda memberikan wejangan “Pardu kalakon sunah ka hontal” yang artinya kewajiban dilaksanakan, dan prestasi tercapai.
Sekda Karawang menegaskan Daycare dan pemerintah daerah harus berperan untuk memberikan edukasi dan perlindungan pada anak.***
Sumber : Prokompim Karawang










