Rabu, November 4, 2026
Google search engine

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG – Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Sarjan terpantau mengendarai mobil Fortuner berwarna hitam dengan pelat B 1877 BJK. Dia juga sempat keluar dari ruang sidang dengan kondisi tangan tidak diborgol.

Namun, setelah memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Bandung, tangan Sarjan langsung diborgol, dan dimasukkan ke dalam mobil Fortuner untuk kemudian dibawa ke Rutan Bandung.

Pengacara kecewa terhadap vonis hakim

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta. Pengacara Sarjan, Suherlan mengatakan, vonis yang diberikan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.

“Pertama saya sampaikan bahwa ternyata vonis itu lebih tinggi dari tuntutan. Tentunya kami sebagai penasehat hukum ya agak kecewa. Tetapi mau nggak mau, suka nggak suka, saya juga harus menghormati putusan ini,” ujar Suherlan setelah persidangan.

Berita Lainnya  Prabowo Tegur Seskab Teddy yang Minta Pidatonya Diakhiri : "Gue nih Presiden, Ted"

Menurut dia, dalam memberikan vonis kepada kliennya, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan lain, setelah sebelumnya proses persidangan digelar.

“Di mana baik JPU maupun hakim, Majelis Hakim punya penilaian, punya pertimbangan, punya perspektif sendiri,” ucapnya.

Belum memutuskan akan banding

Suherlan memastikan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan hakim tersebut, dan akan berkoordinasi bersama dengan kliennya dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah menempuh banding atau menerima.

“Nah, selanjutnya tadi terdakwa terhadap vonis tersebut melakukan pikir-pikir. Jadi kita punya tujuh hari ke depan untuk ambil sikap apakah mau banding atau tidak. Mungkin seperti itu,” kata dia.

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada dua pekan kemarin.

Berita Lainnya  Korupsi Kementerian ATR/BPN, GRIB Jaya Sebut Duit Rp800 Juta untuk 'Skenario Jebakan' kepada Hercules

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

Sarjana sebelumnya didakwa suap Bupati Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang

Sebelumnya, Sarjan juga didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

KPK dalam dakwaan menyebut gelontoran diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Diketahui, angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Berita Lainnya  Dikonfrontir di RDP Komisi I, KIIC 'Malu-malu Kucing' untuk Akui Pelanggaran Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan Industri dengan Kawasan Hutan

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Terpisah, Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan proyek kepada Sarjan.

“Terdakwa melakukan bersama-sama beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.***

Sumber : idntimes.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

JAKARTA - Video lawas pernyataan Joko Widodo (Jokowi) pada September 2023 kembali viral di media sosial, setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn)...

Kepsek SDN 15 Woja Dibacok Pemuda Saat Mengajar Dalam Kelas, Murid dan Guru Berhamburan Ketakutan

DOMPU - Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 15 Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam...

‘Gercep’ Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau...

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Hukum

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan