JAKARTA – Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam menghadapi tuntutan jaksa terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.
Boyamin menegaskan proses hukum tidak bisa dipengaruhi opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial. Karena itu, ia ingin melihat argumentasi hukum yang benar-benar kuat dari tim kuasa hukum Nadiem.
“Justru saya ingin mendengar, penasaran, apa pembelaannya dari lawyer yang akan bisa membantah atau meng-counter dari tuntutan jaksa dari sisi hukumnya gitu, bukan dari sisi opini loh ya. Kita tunggu. Saya justru sangat menunggu apa pembelaannya,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Minggu (17/5/2026).
Ia berharap pembelaan yang diajukan tidak sekadar membangun opini, tetapi mampu mengimbangi dakwaan jaksa secara hukum.
“Saya justru sangat menunggu apa pembelaannya. Saya berharap ini pembelaan yang hebat dari lawyernya gitu mengimbangi apa yang ada di jaksa, bukan sekadar opini atau narasi,” ujarnya.
Boyamin juga mengaku tidak terganggu dengan banyaknya dukungan kepada Nadiem di media sosial. Menurut dia, perkara hukum tetap ditentukan oleh argumentasi di persidangan, bukan tekanan opini publik.
“Jadi ini justru malah dengan ramai begini ini adalah penyadaran masyarakat untuk sadar hukum nanti bahwa hukum itu tidak bisa dipengaruhi oleh opini. Dan nanti misalnya bebas pun bukan karena opini, dinyatakan bersalah pun bukan karena opini gitu, tapi karena argumentasi hukum yang ada,” pungkasnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 subsider sembilan tahun penjara.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management juga disebut menimbulkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau setidaknya Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyebut kekayaan pribadi Nadiem meningkat secara tidak seimbang hingga mencapai Rp4.871.469.603.758.
Nadiem dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***










