Senin, Mei 18, 2026
spot_img

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA – Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam menghadapi tuntutan jaksa terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.

Boyamin menegaskan proses hukum tidak bisa dipengaruhi opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial. Karena itu, ia ingin melihat argumentasi hukum yang benar-benar kuat dari tim kuasa hukum Nadiem.

“Justru saya ingin mendengar, penasaran, apa pembelaannya dari lawyer yang akan bisa membantah atau meng-counter dari tuntutan jaksa dari sisi hukumnya gitu, bukan dari sisi opini loh ya. Kita tunggu. Saya justru sangat menunggu apa pembelaannya,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Minggu (17/5/2026).

Berita Lainnya  Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Ia berharap pembelaan yang diajukan tidak sekadar membangun opini, tetapi mampu mengimbangi dakwaan jaksa secara hukum.

“Saya justru sangat menunggu apa pembelaannya. Saya berharap ini pembelaan yang hebat dari lawyernya gitu mengimbangi apa yang ada di jaksa, bukan sekadar opini atau narasi,” ujarnya.

Boyamin juga mengaku tidak terganggu dengan banyaknya dukungan kepada Nadiem di media sosial. Menurut dia, perkara hukum tetap ditentukan oleh argumentasi di persidangan, bukan tekanan opini publik.

“Jadi ini justru malah dengan ramai begini ini adalah penyadaran masyarakat untuk sadar hukum nanti bahwa hukum itu tidak bisa dipengaruhi oleh opini. Dan nanti misalnya bebas pun bukan karena opini, dinyatakan bersalah pun bukan karena opini gitu, tapi karena argumentasi hukum yang ada,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

Nadiem Dituntut 18 Tahun

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 subsider sembilan tahun penjara.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa menyebut pengadaan laptop Chromebook telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management juga disebut menimbulkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau setidaknya Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Berita Lainnya  Prabowo: Saya Tidak Rela Pejabat Pemerintah Bekerja Sama dengan Pengusaha Brengsek dan Serakah!

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyebut kekayaan pribadi Nadiem meningkat secara tidak seimbang hingga mencapai Rp4.871.469.603.758.

Nadiem dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Diperkirakan Telan Anggaran Rp 2,7 Miliar untuk 4 Kabupaten, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah

BANDUNG - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah mengkritik perayaan Milangkala Tatar Sunda yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan