Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI – Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi dan Ormas Brigez Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, terkait pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pengalihan dana penyertaan modal sebesar Rp122 miliar yang ditempatkan dalam skema Giro Ekstra di Bank Jawa Barat Banten Syariah.

Koalisi menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

Pelanggaran Prinsip Tata Kelola

Penempatan dana dinilai melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, adanya pemberian keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil serta hibah dalam bentuk barang yang diatasnamakan pihak kedua, dinilai memunculkan indikasi konflik kepentingan dan potensi keuntungan pribadi.

Dampak dari kebijakan ini juga dirasakan pada layanan publik, di mana sejumlah program penyertaan modal yang telah direncanakan tidak terealisasi. Hal ini diperparah dengan adanya selisih anggaran yang peruntukannya tidak jelas, sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana daerah.

Berita Lainnya  KDM Ungkap 3 Perusahaan yang Kerjasama dengan PT. Jui Shin Indonesia, Salah Satunya Diduga Milik Anggota DPRD Jabar

Modus Operandi Berulang

Berdasarkan temuan koalisi, pola pengalihan dana penyertaan modal di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi ini bukanlah praktik baru.

“Modus serupa disebutkan telah terjadi sejak tahun 2014. Hal ini berdampak besar terhadap kondisi keuangan perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir diketahui mengalami kerugian yang cukup signifikan,” tegas Eko Trianto, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP).

Hak Pengawasan Masyarakat

Langkah ini diambil berdasarkan hak partisipasi masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah.

Berita Lainnya  Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Kedua aturan ini memberikan hak kepada warga negara untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemerintahan.

Koalisi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap rangkaian peristiwa ini.

Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi berlanjut pada praktik pencucian uang, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku (MHB).

Sumber : bekasinewsroom.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan