Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI – Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi dan Ormas Brigez Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, terkait pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pengalihan dana penyertaan modal sebesar Rp122 miliar yang ditempatkan dalam skema Giro Ekstra di Bank Jawa Barat Banten Syariah.

Koalisi menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berita Lainnya  Mantan Caleg di Cirebon Paksa Seorang Kakek Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Rekam Adegan untuk Konten Asusila

Pelanggaran Prinsip Tata Kelola

Penempatan dana dinilai melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, adanya pemberian keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil serta hibah dalam bentuk barang yang diatasnamakan pihak kedua, dinilai memunculkan indikasi konflik kepentingan dan potensi keuntungan pribadi.

Dampak dari kebijakan ini juga dirasakan pada layanan publik, di mana sejumlah program penyertaan modal yang telah direncanakan tidak terealisasi. Hal ini diperparah dengan adanya selisih anggaran yang peruntukannya tidak jelas, sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana daerah.

Berita Lainnya  Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Desak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Modus Operandi Berulang

Berdasarkan temuan koalisi, pola pengalihan dana penyertaan modal di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi ini bukanlah praktik baru.

“Modus serupa disebutkan telah terjadi sejak tahun 2014. Hal ini berdampak besar terhadap kondisi keuangan perusahaan. Dalam beberapa tahun terakhir diketahui mengalami kerugian yang cukup signifikan,” tegas Eko Trianto, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP).

Hak Pengawasan Masyarakat

Langkah ini diambil berdasarkan hak partisipasi masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah.

Berita Lainnya  PDIP Dukung Moratorium Dapur dan Refocusing MBG

Kedua aturan ini memberikan hak kepada warga negara untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemerintahan.

Koalisi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap rangkaian peristiwa ini.

Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi berlanjut pada praktik pencucian uang, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku (MHB).

Sumber : bekasinewsroom.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan