Jumat, April 10, 2026
spot_img

Karangan Bunga Apresiasi untuk KPK di PN Tipikor Bandung

BANDUNG – Gelombang dukungan dan apresiasi dari masyarakat mulai membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Sejumlah karangan bunga terlihat berjajar di depan gedung pengadilan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim yang tengah menangani Kasus Ijon Proyek dugaan korupsi APBD Bekasi.

​Salah satu pesan mencolok datang dari Adv. NR Icang Rahardian, SH., MH, yang juga dikenal sebagai Panglima GEBER. Dalam pesan yang tertulis di karangan bunga tersebut, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada lembaga antirasuah dan perangkat hukum yang bertugas.

Berita Lainnya  Pengamat : Hentikan Bagi-bagi Proyek Program MBG

​”Terima kasih KPK dan Hakim PN Tipikor Bandung sudah membongkar tradisi ‘Atur Dulu Baru Lelang di Bekasi’. Kawal terus sampai tuntas!”, demikian bunyi pesan yang tertulis pada karangan bunga tersebut, Rabu (8/4/2026).

​Selain ucapan terima kasih, masyarakat juga menitipkan harapan besar agar proses hukum berjalan dengan tegas. Terdapat desakan agar Majelis Hakim dan Jaksa memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku yang terlibat dalam penyelewengan dana APBD Bekasi.

​Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memutus mata rantai korupsi dalam proses lelang proyek di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini diduga menggunakan praktik “pengaturan” sebelum prosedur resmi dimulai.

​Advokat Icang Rahardian menegaskan bahwa elemen masyarakat akan terus memantau jalannya persidangan hingga dijatuhkannya vonis. Dukungan ini diberikan agar para penegak hukum tetap objektif dan tidak gentar dalam menghadapi intervensi dari pihak manapun.

Berita Lainnya  Apresiasi Kebijakan 'Kandangin' Mobil Dinas, Askun : ASN Gak Usah Banyak Ngeluh!

​”Ini adalah momentum pembersihan Bekasi dari tangan-tangan ‘perampok’ uang rakyat. Kami berdiri di belakang KPK, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya dalam keterangan tertulis secara simbolis.

Selaku elemen masyarakat Bekasi, menegaskan bahwa praktik ijon proyek di mana komitmen “fee” diberikan di awal sebelum lelang dimulai—tidak mungkin dilakukan sendirian.

​”Kami meminta Majelis Hakim dan KPK untuk jeli melihat fakta persidangan. Siapa pun yang disebut menerima aliran dana atau ikut mengatur proses lelang haram ini harus segera diproses hukum. Jangan ada tebang pilih,” tutup Icang dalam keterangannya.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di...

Pasca Peristiwa Pengeroyokan Maut di Hajatan Pernikahan, Om Zein Perketat Izin Keramaian

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengaku akan memperketat izin keramaian di daerahnya seiring peristiwa penganiayaan tuan rumah hajatan hingga tewas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan