Jumat, April 10, 2026
spot_img

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Gedung PHI Jalan Surapati Kota Bandung.

Dalam perkara ini, Sarjan, seorang pengusaha konstruksi yang memiliki sejumlah perusahaan, didakwa memberikan uang hingga Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah perantara untuk mengamankan berbagai paket proyek pemerintah daerah.

Namun di balik aliran uang tersebut, dakwaan jaksa juga mengungkap adanya sejumlah pihak lain yang diduga ikut menerima bagian, salah satunya adalah Yayat Sudrajat alias Lippo. Dalam sidang hari ini Rabu 8 April 2026 Yayat akan hadir sebagai saksi bersama para kepala dinas kabupaten Bekasi diantaranya Hendry Lincoln.

Pertemuan Awal yang Menjadi Pintu Masuk

Nama Yayat Sudrajat alias Lippo pertama kali disebut dalam dakwaan ketika Sarjan berupaya mendekati Ade Kuswara Kunang setelah hasil quick count Pilkada Bekasi menunjukkan kemenangan calon bupati tersebut.

Berita Lainnya  BGN Akui Pengadaan 21.801 Unit Sepeda Motor untuk Dukung Operasional MBG

Jaksa mengungkap bahwa Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto sempat menghadiri pertemuan dengan Ade Kuswara Kunang di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Pertemuan itu dilakukan untuk mengucapkan selamat sekaligus membuka komunikasi politik dan bisnis setelah Pilkada.

Dalam pertemuan tersebut, Sarjan juga disebut menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade Kuswara Kunang saat masa kampanye, sekaligus menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertemuan ini kemudian menjadi titik awal hubungan yang berujung pada dugaan praktik suap proyek.

Diduga Menerima Rp1,4 Miliar

Dalam surat dakwaan jaksa, Yayat Sudrajat alias Lippo disebut sebagai salah satu pihak yang menerima uang dari Sarjan.

Jaksa mencatat bahwa Sarjan memberikan uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi, termasuk pejabat daerah dan tokoh yang memiliki pengaruh.

Berita Lainnya  Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

Yayat Sudrajat alias Lippo diduga menerima Rp1,4 miliar dari terdakwa Sarjan. Selain Yayat, sejumlah pihak lain yang juga disebut menerima uang antara lain:

1. Henry Lincoln (Kepala Dinas SDABMBK Bekasi) sekitar Rp2,94 miliar
2. Benny Sugiarto Prawiro sekitar Rp500 juta 3. Nurchaidir sekitar Rp300 juta
4. Imam Faturochman sekitar Rp280 juta
5. Jejen Sayuti sekitar Rp621 juta
6. Nyumarno sekitar Rp750 juta
7. Aria Dwi Nugraha sekitar Rp700 juta

Jaksa menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proyek Ratusan Miliar Diduga Diatur

Dalam dakwaan tersebut, Sarjan disebut memperoleh berbagai paket proyek dari sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,6 miliar.

Proyek-proyek itu berasal dari beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

Pekerjaan tersebut dikerjakan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan maupun perusahaan yang dipinjam untuk memenangkan tender.

Diduga Bagian dari Jaringan Pengaruh

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan jaksa, keberadaan sejumlah tokoh seperti Yayat Sudrajat alias Lippo diduga menjadi bagian dari jaringan yang memiliki pengaruh dalam proses pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, status hukum Yayat Sudrajat dalam perkara ini masih sebatas disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa Sarjan.

Persidangan perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk menguji seluruh fakta dan pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.***

Sumber : PikiranRakyat.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Pasca Peristiwa Pengeroyokan Maut di Hajatan Pernikahan, Om Zein Perketat Izin Keramaian

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengaku akan memperketat izin keramaian di daerahnya seiring peristiwa penganiayaan tuan rumah hajatan hingga tewas...

Gaduh Dugaan Ijon Pokir, Kompak Reformasi Surati Kejati Jabar

KARAWANG - Terkait gaduhnya dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, LSM Kompak Reformasi akhirnya menyurati Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Melalui Surat Nomor : 14/LP-LSMKR/III/2026 tertanggal...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan