Rabu, April 8, 2026
spot_img

Kaji Dokumen Keuangan, KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Panggil Lagi Ridwan Kamil

JAKARTA – KPK mengungkap progres pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sebagai salah satu pihak yang diperiksa. KPK kini masih mengkaji dokumen keuangan terkait kasus ini.

“Ya mungkin sedang ditelaah, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain gitu, ya mungkin dari penyidik memastikan dulu statusnya dan lain-lain sudah bisa lagi untuk dilakukan panggilan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Setyo mengatakan belum menerima laporan dari penyidik mengenai kapan RK akan kembali dipanggil. Dia enggan menduga-duga soal status RK.

Berita Lainnya  Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

“Saya belum terkonfirmasi dari penyidik kapan akan dilakukan panggilan atau pemeriksaan. Kalau itu untuk saat ini pastinya saya belum bisa menjelaskan karena semuanya berproses,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkap mulai mengusut aktivitas RK di luar negeri. Aktivitas RK yang didalami KPK adalah ketika menjabat Gubernur Jabar.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman ini diawali dari hasil penyidikan KPK atas komunikasi yang dilakukan RK dengan pihak BJB. Dari sana, menurut Budi, penyidik mendalami mengenai segala aktivitas RK di luar negeri selama menjabat Gubernur Jabar.

Berita Lainnya  Sejumlah Pemuda Tak Dikenal Serang Jemaah Musola yang Sedang Takbiran, 3 Warga Luka Akibat Sabetan Sajam

“Nah dari sini kemudian KPK menelusuri aktivitas dari Pak RK selaku gubernur pada saat itu ya, baik aktivitas di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Budi juga mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan RK tak hanya di luar negeri. Namun,RK juga melakukan aktivitas penukaran valas di dalam negeri.

“Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024,” ucapnya.

Berita Lainnya  SMK IDN Bogor Laporkan Keputusan Dedi Mulyadi ke Kemendagri dan Ombudsman

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), selaku mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

BGN Akui Pengadaan 21.801 Unit Sepeda Motor untuk Dukung Operasional MBG

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait video memperlihatkan sepeda motor dengan logo BGN yang viral di sosial media. Kepala BGN, Dadan Hindayana...

Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan

JAKARTA - Istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS), selesai diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati...

72 Siswa di Jaktim Keracunan, BGN Ambil Sampel Menu MBG

JAKARTA - Puluhan siswa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sampel makanan...

Pimpinan DPRD Karawang ‘Rapat Bahas Isu’, Askun : Wakil Rakyat Kurang Kerjaan!

KARAWANG - Ditengah polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir, tiba-tiba para pimpinan DPRD Karawang dan pimpinan fraksi dikabarkan menggelar rapat dadakan. Berdasarkan Surat Nomor...

Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Minta ‘Jatprem’ untuk Beli Miras, Polisi Amankan Tersangka Lain

PURWAKARTA - Pelarian pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan