Senin, April 6, 2026
spot_img

Gaduh Parkir vs Pokir

OPINI publik di Kabupaten Karawang tentang perdebatan parkir dan pokir sedang ramai lancar, belum macet. Artinya masih dimungkinan ada titik temu, win-win solution diantara para pihak yang saat ini terlihat bersitegang, untuk menghindari deadlock.

Perdebatan tarif parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pokok Pikiran
Anggota DPRD Karawang, sepintas memang cukup mengherankan, kenapa tarif parkir bisa tersambung ke program pokir?.

Namun fakta memperlihatkan korelasi dua faktor tersebut. Mendadak tersambung, atau dipaksa disambung-sambungkan.

Polemik dimulai dengan ide gagasan salah satu anggota DPRD Karawang yang mengusulkan tarif gratis parkiran RSUD dengan alasan aspirasi warga yang sering mengeluhkan mahalnya biaya parkir.

Sementara pasien RSUD kebanyakan berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan membludaknya pasien BPJS ataupun KIS, dan sejenisnya.

Usulannya bisa dibilang biasa, serta sesuai peran DPRD yang harus menjadi penyambung lidah dan kegelisahan rakyat. Tidak ada pelanggaran secara yuridis ataupun etis. Meski tentu saja usulan tersebut tidak serta merta bisa langsung dieksekusi.

Berita Lainnya  Kiyai Uyan : Kang Emay Adalah Gus Dur-nya Karawang

Tetap harus melalui kajian matang dari berbagai asfek, terutama hal teknis, semisal siapa yang berkewajiban mengatur parkiran supaya tetap rapih tertata atau saat
kendaraan pengunjung mengganggu mobilisasi mobil pasien, pihak mana yang bisa diminta tanggungjawab.

Lalu, wacana itu berubah menjadi perdebatan, malah seperti debat kusir yang OOT (Out Of Thema) dalam istilah kerennya tidak Apple to Apple. Tapi beginilah manusia sebagai Zoon Politicon, terkadang perlu
waspada bahkan saling curiga.

Kenapa dewan baru ngomong sekarang, padahal tarif tersebut sudah berlangsung panjang. Jangan-jangan dewan ingin mengambil alih pengelolaan atau kode minta “pengertian” dari pengusaha parkir. Cukup banyak asumsi liar, yang perlu waktu untuk menyimpulkannya.

Penulis berpendapat, parkiran RSUD tidak perlu dibikin gratis sebab butuh pihak yang fokus mengatur serta mengelola agar tidak semrawut, dan itu tentunya berbiaya. Namun tidak perlu pula menerapkan tarif mahal
yang membebani pasien dan pengunjung, sebab RSUD adalah badan atau instansi milik pemerintah yang tugas pokoknya yaitu pelayanan publik, bukan mencari keuntungan ataupun jadi mesin pengeksploitasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Lainnya  Kiyai Uyan : Kang Emay Adalah Gus Dur-nya Karawang

Wacana menggratiskan tarif parkir RSUD ternyata jadi pemantik serangan balik bagi pihak tertentu untuk mengevaluasi kinerja serta dugaan-dugaan pelanggaran yang sering diperbuat oleh wakil rakyat.

Salah satu diantaranya tentang program Pokok Pikiran (Pokir). Seperti biasa tema tentang Pokir menampilkan dinamika
komentar yang lebih bergairah, sebab melibatkan banyak kepentingan, mulai dari anggota dewan, pemborong, pihak eksekutif, aparat penegak hukum, kelompok penerima manfaat, dan tentunya profit.

Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui reses, sosper atau pertemuan terbuka untuk diperjuangkan dan dimasukan dalam RKPD, serta merupakan mekanisme legal agar kebutuhan publik terakomodasi dalam proyek pembangunan .

Keberadaan Pokir dilegitimasi oleh UU tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 tahun 2017, pasal 178, sehingga sah dijalankan oleh anggota DPRD.

Berita Lainnya  Kiyai Uyan : Kang Emay Adalah Gus Dur-nya Karawang

Kasus-kasus yang muncul terkait POKIR, yaitu dalam wilayah mekanisme dan realisasi, semisal praktek ijon dan jual beli proyek serta penunjukkkan rekanan yang mengerjakannya.

Padahal jika melihat tupoksi lembaga, kewenangan DPRD hanya memperjuangkan ajuan saja, tidak sampai pada teknis
pengaturan nilai proyek dan rekanan.

Penulis berharap, jika pun muncul kembali pihak-pihak yang ingin membenahi kinerja dan mentalitas wakil rakyat dengan pintu masuk POKIR, sebaiknya dilakukan secara serius, tidak karena dimotivasi oleh Polemik
Parkir Gratis RSUD.

Berdasarkan pengalaman, isu-isu dugaan penyimpangan POKIR seringkali cepat ramai namun lekas lenyap. Diperlukan nafas panjang serta keteguhan hati untuk menuntaskannya, sehingga pembenahan
program POKIR tak sekedar numpang PARKIR, tapi sampai ke tujuan akhir.***

Penulis :

Lili Gozali
Direktur Lembaga Kajian & Konsultan
Ghazali Center

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Minta ‘Jatprem’ untuk Beli Miras, Polisi Amankan Tersangka Lain

PURWAKARTA - Pelarian pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres...

Preman Kampung Otak Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap

PURWAKARTA - Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap pemangku hajat yang berujung maut di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti,...

DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah...

Bantah Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi,  Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim

JAKARTA -  Wakil Presiden RI ke-10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan tudingan dirinya sebagai pendana kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7...

KDM akan Tindak Pungli ‘Nembak KTP’ Rp 700 Ribu hingga Tarif Ilegal Jembatan Cirahong

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang terjadi pada seorang warga Kabupaten Bandung Barat saat akan membayar pajak...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan