Minggu, Mei 24, 2026
spot_img

Soal Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Pengamat : Kadishub Jangan Cuci Tangan

KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) layanan parkir berlangganan Rp 40 ribu yang dibayarkan 6 bulan sekali sebagai syarat Uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, kini semakin terang benderang.

Polemik ini semakin tercium publik, setelah Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah melakukan kroscek langsung kepada Kadishub Muhana dan Kepala Bapenda Sahali Kartawijaya.

Menyikapi persoalan ini, Pengamat kebijakan publik, Ibnu Hidayatullah Ramadhan SH., M.Kn mengatakan, layanan parkir berlangganan Dishub Karawang jelas bisa dikatakan pungli, karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerapan aturan kebijakannya.

Jika Kadishub beralasan penerapan layanan parkir berlangganan mengacu kepada Perda lama, yaitu Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Ibnu jelas hal ini merupakan kebijakan yang salah kaprah. Pasalnya, dalam Perda tersebut belum mengatur secara spesifik tentang layanan parkir berlangganan.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

Terlebih, Kepala Bapenda Sahali mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerapan kebijakan aturan layanan parkir berlangganan ini.

“Sekarang pertanyaanya sederhana saja. Pertama, dasar Perda-nya belum ada. Kedua, Dishub tidak pernah komunikasi dengan Komisi II dan Bapenda alam penerapan kebijakan aturannya. Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat. Kalau bukan pungli apa coba namanya,” tutur Ibnu, Jumat (3/4/2026).

Jika dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Ibnu mengaku setuju diterapkannya kebijakan layanan parkir berlangganan. Tetapi ia minta Dishub dan Bapenda untuk terlebih dahulu mendahulukan dasar hukum kebijakannya.

Berita Lainnya  Kantor Dinas PUPR Karawang Digeruduk Koalisi Ormas dan LSM, Ada Apa?

“Jangan alasan kebijakan layanan parkir berlangganan ini baru sebatas uji coba dulu atau sifatnya masih himbauan, ya gak bisa begitu dong!. Karena ini menyangkut soal keuangan daerah yang harus dipertangungjawabkan secara hukum. Kalau nanti jadi temuan BPK, gimana coba Dishub mempertanggungjawabkannya,” tanya Ibnu.

Atas persoalan ini, Ibnu juga meminta Kadishub Muhana tidak ‘cuci tangan’ dengan melemparkan bola panas persoalannya kepada pihak UPTD yang menarik iuran layanan parkir berlangganan. Ibnu meminta Dishub menghentikan penerapan aturan layanan parkir berlangganan, sampai dengan benar-benar dibentuk Perda yang jelas sebagai dasa hukum aturannya.

Berita Lainnya  Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

“Saya minta Kadishub Muhana tidak cuci tangan dengan menyalahkan pihak UPTD. Kadishub harus bertanggungjawab langsung memberikan penjelasan ke publik terkait persoalan ini. Hentikan dulu aturan layanan parkir berlangganan, sebelum ada Perda khusus yang mengatur secara spesifik atas kebijakannya,” tandas Ibnu.***

Ket foto : Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah (kiri-kanan atas). Pengamat Ibnu Hidayatullah Ramadhan, Kadishub Karawang Muhana (kiri-atas bawah).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Dari Rebutan Anggaran hingga Merasa Paling Penting, AHY Sentil Kerja Kementerian Era Prabowo

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyentil kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut masih ada...

Guru Swasta Teriak Tagih Janji KDM, Askun : ‘Bayar-lah, Kasian Mereka’

KARAWANG - Sebagian guru sekolah swasta tingkat SMK, SMA atau sederajatnya di Kabupaten Karawang dikabarkan tengah mengeluh. Mereka berteriak menagih janji Gubernur Jawa Barat,...

Persib Hanya Butuh Hasil Imbang untuk Jemput Hattrick Juara

JAKARTA - Persib Bandung di ambang juara Super League hari ini. Berikut syarat Persib bisa juara Super League hari ini. Persib saat ini memimpin klasemen...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan