Minggu, September 20, 2026
spot_img

Soal Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Pengamat : Kadishub Jangan Cuci Tangan

KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) layanan parkir berlangganan Rp 40 ribu yang dibayarkan 6 bulan sekali sebagai syarat Uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, kini semakin terang benderang.

Polemik ini semakin tercium publik, setelah Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah melakukan kroscek langsung kepada Kadishub Muhana dan Kepala Bapenda Sahali Kartawijaya.

Menyikapi persoalan ini, Pengamat kebijakan publik, Ibnu Hidayatullah Ramadhan SH., M.Kn mengatakan, layanan parkir berlangganan Dishub Karawang jelas bisa dikatakan pungli, karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerapan aturan kebijakannya.

Jika Kadishub beralasan penerapan layanan parkir berlangganan mengacu kepada Perda lama, yaitu Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Ibnu jelas hal ini merupakan kebijakan yang salah kaprah. Pasalnya, dalam Perda tersebut belum mengatur secara spesifik tentang layanan parkir berlangganan.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Disomasi Pengusaha, Gegara Diduga Salah Menjual Objek Lelang

Terlebih, Kepala Bapenda Sahali mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerapan kebijakan aturan layanan parkir berlangganan ini.

“Sekarang pertanyaanya sederhana saja. Pertama, dasar Perda-nya belum ada. Kedua, Dishub tidak pernah komunikasi dengan Komisi II dan Bapenda alam penerapan kebijakan aturannya. Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat. Kalau bukan pungli apa coba namanya,” tutur Ibnu, Jumat (3/4/2026).

Jika dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Ibnu mengaku setuju diterapkannya kebijakan layanan parkir berlangganan. Tetapi ia minta Dishub dan Bapenda untuk terlebih dahulu mendahulukan dasar hukum kebijakannya.

Berita Lainnya  Anak Buahnya Kena OTT KPK, Petani Karawang Sempat Demo Minta Prabowo Copot Nusron Wahid

“Jangan alasan kebijakan layanan parkir berlangganan ini baru sebatas uji coba dulu atau sifatnya masih himbauan, ya gak bisa begitu dong!. Karena ini menyangkut soal keuangan daerah yang harus dipertangungjawabkan secara hukum. Kalau nanti jadi temuan BPK, gimana coba Dishub mempertanggungjawabkannya,” tanya Ibnu.

Atas persoalan ini, Ibnu juga meminta Kadishub Muhana tidak ‘cuci tangan’ dengan melemparkan bola panas persoalannya kepada pihak UPTD yang menarik iuran layanan parkir berlangganan. Ibnu meminta Dishub menghentikan penerapan aturan layanan parkir berlangganan, sampai dengan benar-benar dibentuk Perda yang jelas sebagai dasa hukum aturannya.

Berita Lainnya  287 Prajurit Yonif 305 Tengkorak Dilepas untuk Misi Perdamaian Dunia di Afrika Tengah

“Saya minta Kadishub Muhana tidak cuci tangan dengan menyalahkan pihak UPTD. Kadishub harus bertanggungjawab langsung memberikan penjelasan ke publik terkait persoalan ini. Hentikan dulu aturan layanan parkir berlangganan, sebelum ada Perda khusus yang mengatur secara spesifik atas kebijakannya,” tandas Ibnu.***

Ket foto : Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah (kiri-kanan atas). Pengamat Ibnu Hidayatullah Ramadhan, Kadishub Karawang Muhana (kiri-atas bawah).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan