Senin, Agustus 3, 2026
spot_img

Soal Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Pengamat : Kadishub Jangan Cuci Tangan

KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) layanan parkir berlangganan Rp 40 ribu yang dibayarkan 6 bulan sekali sebagai syarat Uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, kini semakin terang benderang.

Polemik ini semakin tercium publik, setelah Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah melakukan kroscek langsung kepada Kadishub Muhana dan Kepala Bapenda Sahali Kartawijaya.

Menyikapi persoalan ini, Pengamat kebijakan publik, Ibnu Hidayatullah Ramadhan SH., M.Kn mengatakan, layanan parkir berlangganan Dishub Karawang jelas bisa dikatakan pungli, karena tidak memiliki dasar hukum dalam penerapan aturan kebijakannya.

Jika Kadishub beralasan penerapan layanan parkir berlangganan mengacu kepada Perda lama, yaitu Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Ibnu jelas hal ini merupakan kebijakan yang salah kaprah. Pasalnya, dalam Perda tersebut belum mengatur secara spesifik tentang layanan parkir berlangganan.

Berita Lainnya  Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

Terlebih, Kepala Bapenda Sahali mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerapan kebijakan aturan layanan parkir berlangganan ini.

“Sekarang pertanyaanya sederhana saja. Pertama, dasar Perda-nya belum ada. Kedua, Dishub tidak pernah komunikasi dengan Komisi II dan Bapenda alam penerapan kebijakan aturannya. Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi ke masyarakat. Kalau bukan pungli apa coba namanya,” tutur Ibnu, Jumat (3/4/2026).

Jika dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Ibnu mengaku setuju diterapkannya kebijakan layanan parkir berlangganan. Tetapi ia minta Dishub dan Bapenda untuk terlebih dahulu mendahulukan dasar hukum kebijakannya.

Berita Lainnya  Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

“Jangan alasan kebijakan layanan parkir berlangganan ini baru sebatas uji coba dulu atau sifatnya masih himbauan, ya gak bisa begitu dong!. Karena ini menyangkut soal keuangan daerah yang harus dipertangungjawabkan secara hukum. Kalau nanti jadi temuan BPK, gimana coba Dishub mempertanggungjawabkannya,” tanya Ibnu.

Atas persoalan ini, Ibnu juga meminta Kadishub Muhana tidak ‘cuci tangan’ dengan melemparkan bola panas persoalannya kepada pihak UPTD yang menarik iuran layanan parkir berlangganan. Ibnu meminta Dishub menghentikan penerapan aturan layanan parkir berlangganan, sampai dengan benar-benar dibentuk Perda yang jelas sebagai dasa hukum aturannya.

Berita Lainnya  Viral Video Siswa Buang MBG ke Gerobak Pasir, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

“Saya minta Kadishub Muhana tidak cuci tangan dengan menyalahkan pihak UPTD. Kadishub harus bertanggungjawab langsung memberikan penjelasan ke publik terkait persoalan ini. Hentikan dulu aturan layanan parkir berlangganan, sebelum ada Perda khusus yang mengatur secara spesifik atas kebijakannya,” tandas Ibnu.***

Ket foto : Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah (kiri-kanan atas). Pengamat Ibnu Hidayatullah Ramadhan, Kadishub Karawang Muhana (kiri-atas bawah).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan