Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Polisi Amankan 2 Pelaku dan 5 Kg Sabu-sabu

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 5,14 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pelaku berinisial UP (38) dan YS (42).

Kedua warga Subang itu ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang, atau lebih tepatnya lagi berada di Kecamatan Cisalak.

“Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan kendaraan berwarna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 5,14 kilogram,” kata Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 23 Januari 2025.

Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan dari luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk DPO berinisial AS.

“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” ujar Kapolres.

AKBP Ariek menyebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang tersebut bernilai sekitar Rp 5 Miliar.

Dari hasil pengungkapam tersebut, ia mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Jajaran akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” kara Ariek.

Selain 5,14 kilogram sabu-sabu polisi juga menyita empat alat komunikasi dan satu unit roda empat. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial...

SC Muskab KADIN Jawab Isu ‘Cawe-cawe’, Bupati Aep : Semua Calon Orang-orang Terbaik dan Berintegritas

KARAWANG - Perhelatan calon ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan publik. Hal ini berawal karena adanya dugaan 'cawe-cawe' pejabat...

Dedi Mulyadi Geram Lihat Gapura Kumuh Penuh Sampah dan Banyak PKL

SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali menunjukkan aksi tegasnya saat memantau kondisi gapura perbatasan antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat...

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Aliran Kali Pacing – Bekasi

BEKASI - Petugas kepolisian menyelidiki kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Pacing, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan