Rabu, Juli 8, 2026
spot_img

Polisi Amankan 2 Pelaku dan 5 Kg Sabu-sabu

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 5,14 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pelaku berinisial UP (38) dan YS (42).

Kedua warga Subang itu ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang, atau lebih tepatnya lagi berada di Kecamatan Cisalak.

“Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan kendaraan berwarna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 5,14 kilogram,” kata Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 23 Januari 2025.

Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan dari luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk DPO berinisial AS.

“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” ujar Kapolres.

AKBP Ariek menyebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang tersebut bernilai sekitar Rp 5 Miliar.

Dari hasil pengungkapam tersebut, ia mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Jajaran akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” kara Ariek.

Selain 5,14 kilogram sabu-sabu polisi juga menyita empat alat komunikasi dan satu unit roda empat. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

KARAWANG - H. Toto Suripto, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak setuju jika nama Provinsi Jawa Barat dirubah menjadi Tatar Sunda. Dikatakan Toto,...

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan