Rabu, Mei 27, 2026
spot_img

Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Korban yang saat ini berusia 8 tahun, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka saat usianya masih 6 tahun.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka AH mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban menginap di rumahnya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

Kecurigaan orang tua korban muncul ketika korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa oleh bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tertidur di rumah tersangka, dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya.

Berita Lainnya  'Perang Dingin' Dugaan Sengketa Piutang Rp 35 Miliar, Abang Ijo Tolak Kompensasi Proyek APBD

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna krem, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.

Tersangka AH telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Lainnya  Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” ujar Kapolres Fiki.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bakal Surati Prabowo, Fraksi Golkar Minta MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan

JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengambil anggaran pendidikan dalam Anggaran...

Fortusis Jabar Minta Kejelasan Program ‘Sekolah Maung’

BANDUNG - Kelompok pemerhati pendidikan Jawa Barat bersama Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat meminta kejelasan arah dan keberlanjutan program Sekolah Manusia Unggul...

Sebut Masyarakat Sumbar ‘Suku Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan...

Karawang Tidak Boleh Kehilangan Jari Diri sebagai ‘Kota Lumbung Padi’, Bupati Aep : 86.170 Hektar LP2B Dikunci

KARAWANG - Memiliki lahan pertanian seluas 86.170 hektar yang telah 'dikuci' dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau sekitar 87% dari Lahan Baku...

Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

KARAWANG - Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan