CILACAP – Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi calon penerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Namun, Kombes Budi Adhy menegaskan bahwa dia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/3/2026).
Terkait substansi perkara yang tengah ditangani, dia mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang.
“Mengenai substansi perkara, silakan konfirmasi langsung ke pihak KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.
“Intinya saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” kata Budi menegaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026 pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Kedua tersangka itu adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Dalam kasus itu, KPK menyebut, Syamsul akan memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan nilai yang beragam yaitu mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 100 juta.
“Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih.
Asep juga mengatakan, Syamsul berhasil mengumpulkan uang Rp 610 juta dari hasil pemerasan kepada anak buahnya.
“Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag (Rp 610 juta),” kata Asep.***
Sumber : Kompas.com










