Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Kejari Purwakarta Musnahkan Barbuk 16 Perkara Tindak Pidana

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada Jumat (27/02/2026) ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penyelesaian akhir dari rangkaian proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Dista Anggara, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Berita Lainnya  Karawang Darurat Pedofil Anak, Kompak Law Firm Minta DP3A dan KPAI Lebih Pro Aktif

“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari putusan hakim. Kami berkomitmen mewujudkan kepastian hukum serta memastikan barang bukti dikelola secara akuntabel agar tidak disalahgunakan,” ujar Dista.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai klasifikasi tindak pidana dengan rincian sebagai berikut:

9 Perkara: Orang dan Harta Benda (OHARDA). 5 Perkara: Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL).
2 Perkara: Narkotika.

Sedangkan rincian fisik barang bukti yang dihancurkan meliputi:

Berita Lainnya  Tak Ada Intruksi Prajurit TNI Turut Serta Berantas Begal

9 buah senjata tajam hasil tindak kejahatan.
23 potong pakaian dari berbagai kasus.
26 item barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara-perkara tersebut.

Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Purwakarta.

Pemusnahan secara terbuka ini juga bertujuan untuk menjaga integritas institusi dalam mengelola barang rampasan negara.***

Sumber : https://mattanews.co/kejari-purwakarta-musnahkan-barang-bukti-dari-16-perkara-pidana/

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan