Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Soal Kasus Mafia Tanah, VinFast Akhirnya Angkat Bicara

SUBANG – Manajemen PT VinFast Automobile Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pusaran kasus mafia tanah di Kecamatan Cibogo yang kini tengah diusut tajam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Perusahaan otomotif raksasa asal Vietnam tersebut menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang dirugikan dalam skandal pengalihan aset negara tersebut.

Dalam surat tanggapan resminya yang diterima pada Kamis (26/02/2026), VinFast Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan nama perusahaan dalam perkara ini merupakan dampak dari tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa.

Bertransaksi dengan Itikad Baik

VinFast menekankan bahwa seluruh proses akuisisi lahan untuk pembangunan pabrik manufaktur mereka di Subang telah melalui prosedur hukum yang ketat.

Manajemen mengklaim telah menjalankan transaksi berdasarkan dokumen legal dan konfirmasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang pada saat proses berlangsung.

Berita Lainnya  Mukab ke-8 Kadin Bekasi, Perkuat Kolaborasi  Pemerintah - Dunia Usaha untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi

“VinFast telah melakukan seluruh transaksi dengan itikad baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, VinFast dan negara merupakan pihak yang dirugikan atas perbuatan para tersangka,” tulis manajemen VinFast Indonesia.

Perusahaan secara tegas membantah adanya keterlibatan dalam tindakan melawan hukum. Sebaliknya, VinFast memosisikan diri sebagai entitas usaha yang terkena dampak dari praktik manipulasi status tanah negara yang dilakukan oleh para tersangka.

Dukung Penuh Penyidikan Kejari Subang

Menanggapi langkah penggeledahan besar-besaran yang dilakukan jajaran Pidsus Kejari Subang di Kantor Kecamatan dan Desa Cibogo baru-baru ini, VinFast menyatakan komitmennya untuk bersikap proaktif.

Berita Lainnya  Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Desak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan seluruh informasi yang diminta, guna mendukung proses penyidikan serta memperjelas tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat,” tegas pihak manajemen.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa investasi besar senilai USD 200 juta tersebut tetap berjalan di atas landasan hukum yang bersih dan transparan.

Operasional Pabrik Tetap Normal

Meski isu mafia tanah di atas lahan fasilitas umum seluas 1,5 hektare ini menjadi sorotan publik, VinFast menjamin bahwa aktivitas industri mereka tidak terganggu.

Pabrik manufaktur mobil listrik VinFast di Subang tetap beroperasi normal sesuai target produksi 50.000 kendaraan per tahun.

Terkait sengketa infrastruktur dan koridor lahan yang menjadi objek perkara, pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan teknis kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : "Jangan Langsung ke Rekening Petrogas"

Konteks Kasus

Sebelumnya, Kejari Subang di bawah kepemimpinan Noordien Kusumanegara telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan jajaran perangkat desa lainnya.

Mereka diduga menjual aset negara berupa akses jalan dan saluran irigasi kepada pihak investor dengan memanipulasi dokumen status tanah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Dengan adanya klarifikasi ini, VinFast berharap iklim investasi di Kabupaten Subang tetap kondusif dan terlindungi dari gangguan praktik mafia tanah di masa depan.***

Sumber : PikiranRakyat.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan