Jumat, Juli 25, 2025
spot_img

Ketua DPRD Sempat Minta Hentikan Pengerjaan, Proyek Jembatan Cilebar Kembali Disorot

PASCA pengerjaan proyeknya sempat minta dihentikan oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin pada Desember 2024 lalu, karena disinyalir menimbulkan kerugian negara, proyek pembangunan jembatan Cilebar Kabupaten Karawang – Jawa Barat kembali disorot.

Kini, giliran Pancajihadi Al Panji, seorang aktivis LSM Kompak Reformasi yang menemukan ‘kejanggalan’ dalam progres pengerjaan proyek pembangunan jembatan Cilebar senilai Rp 10,4 miliar tersebut.

Panji menyebut proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang tersebut telah menerima pembayaran sebesar 90,4 persen, meskipun pengerjaan proyek belum mencapai 90 persen.

“Benar, itu adalah postingan (medsos) saya, dan saya bisa mempertanggungjawabkan kebenarannya. Ini bukan hoaks. Kami memiliki bukti-bukti administrasi terkait pencairan dana proyek yang sudah dibayarkan sebesar 90,4 persen itu,” ujar Panji, Minggu (19/1/2025).

Berita Lainnya  Pemuda Indonesia Satukan Suara untuk Perjuangan Palestina

Panji menegaskan, informasi tersebut didapatkan dari beberapa pihak yang terlibat dalam proyek jembatan Cilebar. Bahkan ia juga mengaku telah mengantongi dokumen-dokumen administrasi yang mendukung dugaan tersebut.

“Kami penasaran, bagaimana mungkin pekerjaan yang belum rampung sepenuhnya sudah dibayar sebesar itu?. Setelah kami telusuri, ternyata informasi ini benar adanya. Apalagi batas pengerjaan proyek saja mereka lewati, yang seharusnya selesai tanggal 25 Desember 2024,” jelasnya.

Diketahui, proyek jembatan Cilebar ini memiliki volume panjang 48 meter dan lebar 8 meter. Proyek ini menggunakan APBD Karawang dengan nilai kontrak Rp10.407.356.000. Berdasarkan kontrak No. 027.2/553/10.2.01.0031.1.1.1/KPA-JLN/PUPR/2, proyek ini dikerjakan oleh CV Sudut Siku dan diawasi oleh PT Nusa Karya Pembangunan. Pekerjaan dijadwalkan selesai dalam 150 hari kalender, dari 29 Juli hingga 25 Desember 2024.

Berita Lainnya  SBY Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

Namun, hingga saat ini, pekerjaan belum mencapai target yang sesuai, meskipun pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 90,4 persen.

Langkah Hukum Jika Ada Pelanggaran

Panji menegaskan akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau prosedur dalam pelaksanaan proyek.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran, kami akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, dan tidak boleh ada penyimpangan seperti ini,” tegasnya.

Ketua DPRD Sempat Minta Hentikan Pengerjaan Proyek

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) mengatakan, selain revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, pembangunan jembatan penghubung antar kecamatan di Cilebar merupakan program pembangunan strategis daerah yang diharapkan bermanfaat bagi orang banyak.

Berita Lainnya  Alasan Ariel NOAH Tak Mau Terlibat Konser Comeback Peterpan

Namun sayangnya, ada keterlambatan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan Cilebar yang molor tersebut. Faktornya banyak, yaitu dari mulai salah menghitung perencanaan hingga tidak adanya antisipasi terhadap kondisi alam (hujan).

Sehingga saat dikonfirmasi ke Dinas PUPR, akhirnya DPRD mengetahui ada ketidak-sinkronan antara sketsa gambar dengan kondisi faktual proyek jembatan di lapangan.

“Kalau ini diteruskan akan menimbulkan kerugian. Ini salahnya perencanaan, salahnya menghitung kebutuhan. Mereka juga tidak melihat kondisi kontur tanah di sana,” kata HES.
“Sketsa dengan kondisi lapangan berbeda, adanya pergeseran kekurangan hitung antara 30-40 cm. Sehingga kalau dilanjutkan berpotensi kerugian negara,” timpal HES.***
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai...

Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025). Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang...

Bandung Arts Festival #11

BANDUNG- Setelah sukses digelar selama satu dekade, Bandung Arts Festival (BAF) kembali hadir dengan semangat baru melalui Bandung Arts Festival ke-11, yang akan berlangsung...

DPRD Bekasi Usulkan Penambahan Gerbang Tol Cibitung-Cilincing

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan usulan penambahan gerbang tol baru pada Ruas Cibitung-Cilincing sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas...

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI