Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

9 Warga Subang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan

SUBANG – Sebanyak 9 warga Kabupaten Subang dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss atau yang dikenal dengan sebutan gembling di Kabupaten Subang.

Sementara tiga orang lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng – Subang. Ketiganya diduga mengalami keracunan hebat dengan gejala serius yang muncul, hanya beberapa jam setelah menenggak minuman maut tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan warga yang mengalami gejala keracunan massal pada Senin (9/2/2024).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony, Kamis (12/2/2024).

Berita Lainnya  Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, miras oplosan tersebut merupakan jenis gembling yang dicampur dengan minuman energi saset. Para korban diketahui mengonsumsi minuman tersebut di sejumlah titik di wilayah Kota Subang.

Tak lama berselang, para korban mulai mengeluhkan mual, muntah, pusing, hingga gangguan penglihatan. Kondisi mereka terus memburuk dengan adanya penurunan kesadaran serta sesak napas dalam hitungan jam.

“Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Dony.

Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan seluruh korban. Hingga Kamis (12/2/2024), total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan miras oplosan tersebut.

Dalam pengembangan di lapangan, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran miras ini. Dua di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya  Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

“Dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” ungkap Dony.

“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss, saset minuman energi, sampel sisa cairan, hingga sampel muntahan dan darah korban sebagai bahan uji laboratorium forensik.

Polisi juga telah menggeledah gudang penyimpanan serta toko penjual. Saat ini, Polres Subang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk memburu distributor utama maupun produsen di balik peredaran miras oplosan tersebut.

Berita Lainnya  Demo Tak Ditanggapi, Dedi Mulyadi Malah Sebar Konten Framing Mahasiswa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sekali-kali mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan yang telah terbukti merusak kesehatan dan mengancam nyawa.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan