Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

9 Warga Subang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan

SUBANG – Sebanyak 9 warga Kabupaten Subang dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss atau yang dikenal dengan sebutan gembling di Kabupaten Subang.

Sementara tiga orang lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng – Subang. Ketiganya diduga mengalami keracunan hebat dengan gejala serius yang muncul, hanya beberapa jam setelah menenggak minuman maut tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan warga yang mengalami gejala keracunan massal pada Senin (9/2/2024).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony, Kamis (12/2/2024).

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di 'Sekolah Maung'

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, miras oplosan tersebut merupakan jenis gembling yang dicampur dengan minuman energi saset. Para korban diketahui mengonsumsi minuman tersebut di sejumlah titik di wilayah Kota Subang.

Tak lama berselang, para korban mulai mengeluhkan mual, muntah, pusing, hingga gangguan penglihatan. Kondisi mereka terus memburuk dengan adanya penurunan kesadaran serta sesak napas dalam hitungan jam.

“Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Dony.

Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan seluruh korban. Hingga Kamis (12/2/2024), total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan miras oplosan tersebut.

Dalam pengembangan di lapangan, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran miras ini. Dua di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya  'Nyanyian' Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

“Dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” ungkap Dony.

“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss, saset minuman energi, sampel sisa cairan, hingga sampel muntahan dan darah korban sebagai bahan uji laboratorium forensik.

Polisi juga telah menggeledah gudang penyimpanan serta toko penjual. Saat ini, Polres Subang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk memburu distributor utama maupun produsen di balik peredaran miras oplosan tersebut.

Berita Lainnya  PERADI Karawang 'Kutuk' Insiden Penculikan Anggota Karang Taruna, Desak Polisi Gerak Cepat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sekali-kali mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan yang telah terbukti merusak kesehatan dan mengancam nyawa.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan