Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

9 Warga Subang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan

SUBANG – Sebanyak 9 warga Kabupaten Subang dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss atau yang dikenal dengan sebutan gembling di Kabupaten Subang.

Sementara tiga orang lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng – Subang. Ketiganya diduga mengalami keracunan hebat dengan gejala serius yang muncul, hanya beberapa jam setelah menenggak minuman maut tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan warga yang mengalami gejala keracunan massal pada Senin (9/2/2024).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony, Kamis (12/2/2024).

Berita Lainnya  Jatuh Cinta sama Pria yang Ngaku-ngaku Stafsus KDM, Wanita di Subang Tertipu Puluhan Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, miras oplosan tersebut merupakan jenis gembling yang dicampur dengan minuman energi saset. Para korban diketahui mengonsumsi minuman tersebut di sejumlah titik di wilayah Kota Subang.

Tak lama berselang, para korban mulai mengeluhkan mual, muntah, pusing, hingga gangguan penglihatan. Kondisi mereka terus memburuk dengan adanya penurunan kesadaran serta sesak napas dalam hitungan jam.

“Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Dony.

Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan seluruh korban. Hingga Kamis (12/2/2024), total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan miras oplosan tersebut.

Dalam pengembangan di lapangan, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran miras ini. Dua di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya  OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Ketua MA : Berhenti atau Penjara!

“Dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” ungkap Dony.

“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss, saset minuman energi, sampel sisa cairan, hingga sampel muntahan dan darah korban sebagai bahan uji laboratorium forensik.

Polisi juga telah menggeledah gudang penyimpanan serta toko penjual. Saat ini, Polres Subang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk memburu distributor utama maupun produsen di balik peredaran miras oplosan tersebut.

Berita Lainnya  RDP : Bupati Karawang Mati-matian Tangani Banjir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sekali-kali mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan yang telah terbukti merusak kesehatan dan mengancam nyawa.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Polisi Tahan Anggota DPRD Bekasi Nyumarno

BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi memastikan menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Warga Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Samping Tempat Sampah

KARAWANG - Warga Kampung Jatirasa, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki di samping tempat pembuangan sampah pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00...

Rekonstruksi Jalan Exit Tol Karawang Barat – Karawang Timur Dimulai Mei 2026

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menargetkan rekonstruksi menyeluruh ruas jalan Exit Tol (Interchange) Karawang Barat dan Karawang Timur dapat terealisasi pada Mei mendatang. Perbaikan...

Petani Pakisjaya – Karawang Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

KARAWANG - Wakil Bupati Karawang, H.Maslani bersama Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat Dr. Detia Triyunandar SP., M.Si meninjau Cek Kesehatan gratis...

Prosesi Panen Padi ‘Mipit Nyi Pohaci’, Hidupkan Kembali Budaya Leluhur

PURWAKARTA - Pemerintah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menggelar pentas seni tradisi Mipit Nyi Pohaci sebagai upaya menghidupkan kembali budaya...

Peristiwa

Warga Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Samping Tempat Sampah

KARAWANG - Warga Kampung Jatirasa, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki di samping tempat pembuangan sampah pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI