Rabu, Juni 10, 2026
spot_img

Jual Tanah Negara ke Perusahaan, Kades di Subang dan 4 Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Diduga terlibat dalam pengalihan aset negara secara ilegal, Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, serta 4 perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kajari Subang, Noordien Kusumanegara mengungkapkan, bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada perusahaan perakitan mobil listrik asal Vietnam, PT. Vinfast Automobile Indonesia.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2025, dan penyidik tindak pidana khusus Kejari Subang telah melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi dan 3 ahli serta berkas tanah negara tersebut berdasarkan dua alat bukti tersebut Kejari Subang menetapkan 5 tersangka,” kata Noordien dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kamis (12/2/2026).

Berita Lainnya  Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, 'Barang Haram' Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat PT Vinfast melakukan investasi untuk pembangunan pabrik di wilayah tersebut. Saat itu, pihak perusahaan tidak dapat membeli tanah yang berstatus fasilitas umum dan saluran pertanian seluas 1,5 hektar, karena merupakan tanah tak bertuan atau tanah negara.

Namun, para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi status lahan tersebut agar bisa diperjualbelikan kepada pihak investor.

“Namun para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi tersebut kepada PT. Vinfast Automobile Indonesia,” katanya.

Adapun kelima tersangka yang kini dijuluki sebagai mafia tanah tersebut adalah Kades Cibogo berinisial AN, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial S, Anggota BPD merangkap bendahara tanah aset desa berinisial US, serta Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial IK.

Berita Lainnya  Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

Berdasarkan hasil perhitungan audit, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Uang hasil penjualan lahan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Berdasarkan perhitungan audit oleh auditor penjualan tanah tersebut merugikan negara oleh kelima tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.492.640.000,” ucap Noordien.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya  Karawang Gaduh Video Diduga Pasangan Muda-mudi LBGT yang Asik Berjoged

“Mulai sore ini, kelima tersangka hingga 20 hari ke depan sudah ditahan dititipkan di Lapas kelas II A Subang,” tuturnya.

Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah, terutama yang menghambat proses investasi di kawasan Rebana yang memiliki total nilai investasi sekitar Rp 18 triliun.

Pihak kejaksaan tidak akan menoleransi siapapun yang menjual aset negara demi keuntungan pribadi.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam ‘Video Viral Pesta Gay’ di Theatre Night Mart

KARAWANG - Pasca viral video diduga pesta gay sekelompok pemuda di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev Karawang - Jawa...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan