Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

9 Warga Subang Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan

SUBANG – Sebanyak 9 warga Kabupaten Subang dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss atau yang dikenal dengan sebutan gembling di Kabupaten Subang.

Sementara tiga orang lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng – Subang. Ketiganya diduga mengalami keracunan hebat dengan gejala serius yang muncul, hanya beberapa jam setelah menenggak minuman maut tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan warga yang mengalami gejala keracunan massal pada Senin (9/2/2024).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony, Kamis (12/2/2024).

Berita Lainnya  Dugaan Perundungan, Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, miras oplosan tersebut merupakan jenis gembling yang dicampur dengan minuman energi saset. Para korban diketahui mengonsumsi minuman tersebut di sejumlah titik di wilayah Kota Subang.

Tak lama berselang, para korban mulai mengeluhkan mual, muntah, pusing, hingga gangguan penglihatan. Kondisi mereka terus memburuk dengan adanya penurunan kesadaran serta sesak napas dalam hitungan jam.

“Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Dony.

Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan seluruh korban. Hingga Kamis (12/2/2024), total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan miras oplosan tersebut.

Dalam pengembangan di lapangan, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran miras ini. Dua di antaranya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya  Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

“Dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” ungkap Dony.

“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss, saset minuman energi, sampel sisa cairan, hingga sampel muntahan dan darah korban sebagai bahan uji laboratorium forensik.

Polisi juga telah menggeledah gudang penyimpanan serta toko penjual. Saat ini, Polres Subang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk memburu distributor utama maupun produsen di balik peredaran miras oplosan tersebut.

Berita Lainnya  4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dony pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sekali-kali mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan yang telah terbukti merusak kesehatan dan mengancam nyawa.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan