Rabu, April 1, 2026
spot_img

6.000 Ton Batu Bara Ilegal Senilai Rp 100 Miliar dari IKN Diamankan

KOMITMEN pemerintah dalam menjaga kelestarian Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah diuji.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman secara dramatis membongkar praktik tambang ilegal (illegal mining) yang beroperasi di dalam kawasan konservasi vital, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Aktivitas perusakan lingkungan ini bukan hanya mencoreng citra kawasan hijau, tetapi juga merugikan negara dengan estimasi nilai batu bara yang diamankan mencapai Rp 80 Miliar.

Hutan Konservasi Dikeruk

Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah lokasi tambang liar yang sangat strategis dan sensitif.

Berita Lainnya  Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

Lokasi penambangan berada hanya sekitar 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan tepat di pinggir wilayah deliniasi IKN di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu, (8/11/2025), menegaskan bahwa penindakan ini adalah hasil sinergi lintas instansi setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak Otorita IKN.

“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Brigjen Pol Irhamni.

Modus Palsukan Dokumen Izin

Berita Lainnya  Gus Yaqut Ditahan KPK, Cak Imin: Enggak Ada Hubungannya Sama Saya

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik untuk menghindari penegakan hukum.

Mereka memalsukan dokumen izin seolah-olah kegiatan penambangan dilakukan di luar area konservasi.

Namun, hasil pengecekan gabungan membuktikan sebaliknya: seluruh aktivitas penambangan batu bara tersebut dilakukan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dilindungi.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam empat laporan polisi terpisah. Polisi juga menyita dan memasang garis police line pada dua unit excavator dan tumpukan batu bara sebagai barang bukti.

300 Hektar Hancur

Skala kejahatan ini sangat besar, baik dari sisi kerugian finansial maupun kerusakan ekologis.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

Polisi menemukan sekitar 6.000 ton hasil batu bara tambang ilegal yang sudah sempat dikirimkan ke Surabaya. Total nilai komoditas curian ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Lahan yang sudah dibuka dan rusak akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai area seluas 300 hektar yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ekosistem Tahura Bukit Soeharto.***

Sumber: https://ikn.kompas.com/read/2025/11/08/205622987/6000-ton-batu-bara-ilegal-rp-100-miliar-dari-ikn-diamankan.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Panic Buying, Warga Purwakarta Mengular Antre Isi BBM

PURWAKARTA - Kepanikan warga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta, Selasa (31/3/2026) malam. Antrean panjang kendaraan roda dua hingga roda...

Sering Terjadi Kriminalisasi Tenaga Pendidik, Kabupaten Bekasi Inisiasi Bentuk Perda Perlingungan Guru

BEKASI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) segera disahkan menjadi...

Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

KARAWANG - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus diterapkannya kebijakan 'Layanan Parkir Berlangganan', Komisi II DPRD Karawang menyebut jika aturan retribusi parkir tersebut...

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan