Senin, Agustus 11, 2025
spot_img

5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar Ditangkap, Polda DIY : Polisi Tidak Lindungi Bandar Judi

YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi penjelasan soal penangkapan lima pelaku judi online (judol) yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.

Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

“Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.

Berita Lainnya  PPATK Blokir Rekening Pasif, Mahfud MD : 'Jahat itu, Terlalu Jahat'

Ia juga memastikan kepolisian tidak melindungi bandar judi. Semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.

Manfaatkan Promo Akun Baru

Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya  Komdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening Transaksi Judol

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku — empat operator dan satu koordinator berinisial RDS — memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.

Mereka bermain menggunakan banyak akun dengan cara memanfaatkan promo bagi pengguna baru untuk menambah deposit.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.

Dengan strategi itu, para tersangka justru merugikan sistem bandar judi alih-alih hanya menjadi korban dari platform.

Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Mahasiswi NA Surati KOMNAS Perempuan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait praktik judi online tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendorong pelaporan jika mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gereja Mau Disita Bank karena Nunggak Utang Rp 6 Miliar, Pendeta ini Menangis Sampai Sujud Minta Bantuan KDM

CIANJUR - Alasan karena menunggak utang hingga Rp 6 miliar, salah satu gereja di Kabupaten Cianjur akan dieksekusi (disita) oleh Pengadilan Negeri setempat pada...

LMP Apresiasi Langkah Bupati Aep yang Mau Hapus Pokir Dewan

KARAWANG - Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jabar mengapresiasi kabar rencana Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh yang akan menghapus pokir anggota DPRD Karawang. Wakil...

Surya Paloh Beri Intruksi Setelah Kadernya Ditangkap KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang juga kader Partai NasDem, Abdul Azis, berkaitan dengan rangkaian operasi tangkap...

Banyak Pungli di Proyek Dinas PUPR Karawang, Pemborong Menjerit

KARAWANG - Banyaknya dugaan pungutan liar (pungli) di proyek Dinas PUPR Karawang kembali mencuat. Meskipun sebelumnya dugaan pungli ini dianggap sudah menjadi rahasia umum...

Tegas, KDM Minta Bansos bagi Penerima yang Main Judol Dihentikan

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) perlu dievaluasi menyusul temuan adanya penerima yang menggunakan bantuan tersebut untuk judi...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI